24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Panwaslu Pamekasan Rekomendasikan KPU Hitung Satu Kardus Berkas Calon Independen

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menghitung satu kardus berkas bakal calon nupati (Bacabup) dan wakil bupati (Bacawabup) dari jalur independen.

Keputusan itu dikeluarka oleh Panwaslu setelah menggelar sidang putusan sengketa Pilkada bakal calon independen versus KPU, di Sekretariat Panwaslu Jalan Segara nomor 66, Kamis, (14/12/2017).

“Panwaslu memutuskan dan memerintahkan KPU Pamekasan menghitung 1 kardus berkas yang berisikan persyaratan yang tak dihitung saat verifikasi pendaftaran,” kata Komisioner Panwaslu, Suryadi, Kamis (14/12/2017) usai menerima massa demo.

Keputusan Panwaslu terkait sengketa itu, tambah Suryadi, sudah mempertimbangkan rasa keadilan dan lain sebagainya.

“Keputusan itu merupakan keputusan yang mempertimbangkan keadilan. Jadi keputusan itu adil-seadilnya,” tambahnya.

Selain itu, KPU Pamekasan juga diperintahkan untuk kembali membuat keputusan baru setelah menghitung 1 kardus berkas yang digugat oleh pasangan Marzuki-Hariyanto Waluyo (MAHAR). Sehingga bisa diketahui apakah target dukungan minimal tercapai.

“Satu kardus berkas itu tidak dapat dibuktikan oleh KPU, apakah berkas datang setelah jam 00:00 Wib atau tidak. Tidak ada orang satu pun yang tahu itu,” terang Suryadi.

Penghitungan berkas tersebut diberi batas tiga hari dilaksanakan setelah putusan ditetapkan oleh Panwaslu. “Tiga hari dari putusan, KPU wajib melakukan penghitungan berkas MAHAR, itupun kalau dari pihak MAHAR tidak banding ke PTUN. Kalau banding masih harus menunggu putusan PTUN,” beber pria kepala plontos itu.

Reporter: Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article