24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Pilkada, TKI Asal Pamekasan Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Masyarakat yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terancam tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur 2018 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Moh. Hamzah menyatakan, hal itu diatur berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Dalam Undang-Undang itu disebutkan warga yang berhak memberikan dukungan dalam pilkada khususnya bagi calon perseorangan (independen) adalah mereka yang berdomisili di wilayah penyelenggara pemilihan,” katanya, Minggu (8/10/2017).

Dukungan sebagaimana dimaksud tambah Hamzah, dibuat dalam bentuk surat yang disertai dengan foto copy e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

“Jadi harus ada KTP elektroniknya kalau belum masuk DPT, tapi meskipun ada KTP-nya tapi orangnya jadi TKI juga tidak sah,” tambahnya.

Jadi, jelas Hamzah, mereka yang menjadi TKI, tidak bisa memberikan dukungannya pada pemilukada mendatang. Termasuk memberikan dukungan melalui e-KTP pada calon independen.

“Bakal calon dari jalur independen akan dianggap gugur, jika pemilik e-KTP tidak berada di tempat domisili atau menjadi TKI, terkecuali pulang,” terangnya.

“Hal itu dilakukan, untuk menghindari terjadinya manipulasi data pendukung pada pemilukada mendatang,” tutup Hamzah.

Reporter: Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article