Pamekasan, 23/6 (Media Madura) – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak mendapat pemotongan hukuman atau remisi pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Humas Lapas Kelas II A Pamekasan, Restu Wedy Lutfianto mengatakan, napi yang tidak mendapat remisi khusus Lebaran sebanyak 354 orang. Mereka tidak memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kemenkumham RI. Selain berkas belum rampung.
“Selain itu, mereka masuk sebagai napi dalam kasus yang berkategori khusus, seperti korupsi dan terorisme,” katanya kepada media di Lapas Pamekasan, Jumat (23/6/2017).
Restu mencontohkan, napi nonmuslim berstatus tahanan tidak dapat diajukan remisi. Begitu pula napi yang tersandung kasus korupsi.
“Napi nonmuslim sebanyak 34 orang. Mereka tidak kami ajukan remisi Lebaran. Tapi, nanti ada remisi khusus natal. Pada kasus korupsi, untuk bisa diajukan remisi, terpidananya harus selesai membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Lanjut Restu, napi yang tersandung kasus korupsi di Lapas Pamekasan sebanyak 14 orang. Sementara napi teroris ada 5 orang. Menurutnya, napi teroris bila ingin mendapat remisi Lebaran harus melalui tahapan cukup panjang.
Napi teroris, tambah Restu, harus menyatakan ikrar kesetiaan secara tertulis yang ditandatangani Kepala Lapas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Utamanya, teroris yang berkewarganegaraan Indonesia.
“Ikrar itu harus ditandatangani bersama, dan harus ada justifikasinya,” tandas Restu.
Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi