25.9 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Tiga WNA Ilegal di Pamekasan Dideportasi ke Negara Asalnya

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, 2/5 (Media Madura) – Sedikitnya tiga warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dideportasi atau dilakukan pemulangan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Insarkomwasdakim Imigrasi Kelas II-A Pamekasan, Redi Restuanto mengatakan, ketiga WNA tersebut berasal dari tiga negara berbeda, yaitu India, Bangladesh, dan Malaysia.

“Selama saya menjabat kurang lebih tiga bulan sudah tiga WNA tanpa surat-surat dipulangkan ke negara asalnya,” katanya, Selasa (2/5/2017).

Ketiga WNA tersebut adalah Rahul (30) ditangkap di rumah isterinya di Desa Mandala, Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Ika Yuliana Binti Ali (23) asal Malaysia ditangkap di Desa Tampojung, Kecamatan Waru, Pamekasan, dan Ranjee Javed Ali Basheeruddin (35) berkewarganegaraan India, ia ditangkap di Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang.

“Ketiganya dipulangkan antara bulan Januari dan April. Rata-rata para WNA over stay atau lewat masa tinggalnya,” tambah Redi.

Pria asal Jakarta itu berkomitmen akan terus menyelidiki dan memantau keberadaan warga asing ilegal tersebut. Karena menurutnya, orang asing dan yang melindunginya itu dilarang oleh Undang-Undang. Apalagi tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat.

“Kita punya tim Pora yaitu tim pengawasan orang asing, yang terdiri dari Imigrasi, Kodim dan Polres,” tutup Redi.

Reporter: Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article