28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Tersandung Kasus Korupsi, Singgih Bektiono Diberhentikan Sementara

Must read

- Advertisement -

Sampang, 13/3 (Media Madura) – Eks Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang Singgih Bektiono (SB) diberhentikan sementara sebagai PNS. Ia tersandung kasus dugaan korupsi dana tebu tahun 2013 dan saat ini menjalani masa tahananan.

Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Sampang Suyono, mengatakan dasar permberhentian sementara kepada SB mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1966. Disana sudah mengatur semua yang berhubungan dengan PNS, terutama yang tersandung kasus hukum.

”Pemberhentian sementara karena SB selain sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Sampang juga sudah ditahan,” jelas Suyono mewakili Kepala BKP SDM Slamet Terbang.

Suyono menuturkan, Surat Keputusan pemberhentian sementara masih menunggu SK Bupati. Jika sudah keluar maka PNS itu resmi diberhentikan sementara dari jabatan.

”Masih dalam proses, namun yang jelas SB akan diberhentikan sementara sebagai PNS,” tuturnya.

Suyono menjelaskan, sebelum SK dikeluarkan, pihaknya sudah mempersiapkan seluruh berkas adminstrasi, termasuk surat penetapan tersangka dan penahanan dari kejaksaan terhadap SB.

”Pemberhentian sementara ini bukan sanksi, ini untuk kebutuhan peradilan, kalau sanksi akan diberlakukan setelah ada putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Suyono, terkait status SB yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang semua tugas dan tanggungjawab sudah dilimpahkan kepada Plh. Sehingga sudah tidak ada persoalan dan kendala lagi meski saat ini kepala dinasnya sudah ditahan oleh kejaksaaan.

Diketahui sebelumnya, SB diduga mempunyai keterlibatan kasus korupsi pengembangan dana tebu di tahun 2013 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 27 miliar. Pada saat itu SB sebagai kepala dinas dan statusnya sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara pada fakta persidangan SB disebut-sebut juga berperan aktif dalam kasus tebu tersebut.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article