24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Mahfud MD Sebut Tiga Hal agar Madura Bisa Menjadi Provinsi

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, 12/3 (Media Madura) – Ahli hukum tata negara Mahfud MD, menyebutkan tiga poin penting untuk memekarkan dan menjadikan Madura menjadi provinsi sendiri dan terpisah dari Provinsi Jawa Timur.

Tokoh asal Madura ini menyebutkan, pertama harus memenuhi syarat administratif kewilayah seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang, dimana wilayah yang akan dimekarkan itu sedikitnya terdiri dari 5 kabupaten, sementara di Madura hanya terdapat 4 kabupaten, sehingga perlu membentuk satu kabupaten lagi untuk memenuhi syarat tersebut.

“Tetapi itu perlu waktu minimal 11 tahun, karena perlu persiapan, persetujuan, setelah persetujuan diangkat pejabat bupati atau wali kota selama dua tahun, setelah dua tahun memilih pejabat definitif, setelah pejabat definitif menjabat selama lima tahun baru dinilai layak tidaknya,”kata Mahfud kepada wartawan saat menghadiri seminar nasional Madura Menjadi Provinsi, yang digelar Pemkab Pamekasan.

Poin kedua, kata dia, yakni memasukkan kabupaten lain yang berbudaya Madura untuk menjadi bagian dari Madura, yakni wilayah tapalkuda (Probolinggo, Jember, Bondowoso dan Situbondo).

“Tetapi ada teknis lain yaitu dengan melakukan judicial review Mahkamah Konstitusi agar undang-undangnya dibatalkan, karena itu bertentangan dengan pasal 18 A Undang-Undang Dasar,” papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menjadi provinsi, pulau Madura masih harus menjalani proses panjang dan sejumlah tahapan harus dilalui.

Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia, nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, dimana pada Pasal 4 disebutkan:

1) Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

2) Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Pada pasal 5 ayat 1) Syarat administratif pembentukan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:

a. Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna.

b. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi;

c. Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna.

d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi dan Rekomendasi Menteri.

Selain itu, pada ayat 4) juga disebutkan, Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Dalam pasal 8 huruf a, pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota. Sementara saat ini di Madura masih 4 Kabupaten.

Penulis : Arif
Editor : Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article