Sumenep, 20/2 (Media Madura) – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur belum mampu menyentuh gembong narkoba yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Pasalnya, selama dua bulan terakhir, korp bayangkara ini hanya mampu mengungkap peredaran barang haram tersebut dari pengguna dan kurir kecil.
“Kalau produsen narkoba tidak ada di sumenep, termasuk keberadaan bandarnya belum juga terdeteksi, karena rata-rata hanya pengguna dan pengedar kecil saja di Sumenep ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Senin (20/2/2017).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan peredaran sabu di Sumenep, kurir dan pengguna menggunakan sistem tertutup atau cut out, sehingga untuk mendeteksi keberadaan bandar besar atau produsen memerlukan kinerja yang lebih keras lagi.
“Mereka biasa menggunakan jaringan tertutup, masih butuh penyelidikan lebih tajam untuk mengungkap bandar besarnya. Selama ini Sumenep hanya dijadikan tempat edar saja,” jelasnya.
Dalam keterangan rilisnya, Polres setempat selama dua bulan terakhir berhasil mengamankan sebanyak 89,95 gram sabu dari tangan kurir dan pemakai. Rinciannya, pada Januari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 74,31 gram, dan Februari 2017 sebanyak 15,64 gram dengan jumlah 7 kasus dengan 10 orang tersangka yang rata-rata sebagai kurir dan pemakai.
“Terbanyak barang bukti yang diamankan dari tersangka H Marhom, warga Dusun Biloros, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru. Pria kelahiran 15 Juli 1977 itu diamankan pada 12 Februari 2017 saat hendak melarikan diri ke luar kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Penangkapan pria tamatan sekolah dasar itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dari tersangka Junaidi warga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru.
“Dia diamankan di salah satu musala pinggir jalan Manding, saat hendak bertransaksi 11 Februari 2017. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 11,46 gram sabu,” sambung pria yang akrab disapa Pinora ini.
Dari puluhan tersangka terbanyak barang bukti yang disita adalah milik H Marhom yang mencapai 11,46 gram. Saat penangkapan semua barang bukti dibungkus dengan plastik klip kecil sebanyak lima buah.
Dikatakan, dari hasil penangkapan selama dua bulan terakhir rata-rata berprofesi sebagai petani dan swasta. Hanya ada dua orang yang masih pelajar dengan status sebagai pemakai.
Dua pelajar itu, yakni Afif Fairus dan Ramdhan, keduanya merupakan warga Dusun Kolor, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding. Keduanya merupakan salah satu siswa kelas XII di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Lenteng. Barang bukti yanh disita berupa sabu seberat 0,62 gram.
“Satu yang hasil tes urine positif dan satu pelajar tidak tahu apa-apa,” ungkap Pinora.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang nnarkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Panji Agira
Reporter: Zainol