Sumenep, 12/1 (Media Madura) – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim mengaku legowo jika dirinya harus menerima sanksi tak digaji selama 6 bulan lantaran telat menyelesaikan APBD 2017.
“Ya gak apa-apa kalau memang tidak digaji, wong ngurus pondok gak pernah digaji kok,” kata Busyro Karim santai pada awak media, Rabu (11/1/2017).
Menurut pengasuh Ponpes Al-Karimiyah Gapura itu, setiap pekerjaan tidak selamanya harus diukur dengan dengan bayaran, karena yang penting adalah bekerja keras.
“Menjadi pelayan masyarakat itu harus didasari dengan rasa ikhlas,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Busyro, sanksi untuk dirinya belum pasti, karena sampai saat ini dirinya belum menerima surat resmi dari Gubernur Jatim atau Kemendagri RI.
“Kalau memang harus disanksi ya gak apa-apa, itu kan sudah konsekuensi,” tandasnya.
Kabupaten Sumenep menjadi satu di antara dua kabupaten di Madura atau bahkan di Jawa Timur yang terancam sanksi administrasi, yaitu Bupati dan DPRD tidak akan digaji selama 6 bulan. Hal itu konsekuensi dari keterlambatan penyelesaian APBD 2017.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol