Sumenep, 12/1 (Media Madura) – Seorang jambret inisial S (27), warga Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur nyaris dihakimi massa saat tengah melancarkan aksinya, Rabu (11/1) kemarin.
Anggota Ramil 0827/03 Kecamatan Manding, Brigadir Roni mengatakan, S ditangkap saat berada di Dusun Trebung Genten, Desa Semaan Daya Kecamatan Dasuk, sekitar Pukul 09.00 WIB.
“Informasinya ada enam orang yang mengepung, sehingga pelaku tertangkap karena tidak bisa melarikan diri,” tuturnya, Kamis (12/1/2017).
Dia menjelaskan, pelaku memang telah lama menjadi incaran warga, hal itu lantaran ia diduga melakukan penjambretan kepada salah satu warga Kecamatan Manding, bernama Fifi pada Agustus 2016 lalu.
“Menurut informasi, saat itu Fifi sedang melintasi di Jalan Raya Turbas, Desa Jabaan, namun oleh pelaku dijambret,” jelasnya.
Setelah ditangkap, lanjut Roni, oleh masyarakat pelaku diintrogasi, dan yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut.
“Beruntungnya pelaku tidak dihakimi massa, melainkan diserahkan langsung ke Petugas Kepolisian setempat untuk diproses hukum,” imbuhnya.
Namun, karena pelaku merupakan warga Kecamatan Manding, maka aparat Kepolisian Sektor Dasuk bersama warga menyerahkan Suyanto langsung diserahkan kepada Kepolsian Sektor Manding, guna menjalani pemeriksanaan lebih lanjut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Manding Aiptu Sadi membenarkan peristiwa itu, dia bilang, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat.
“Benar kami telah menerima pelimpahan itu. Saat ini masih di proses,” jawabnya singkat.
Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi