24.1 C
Madura
Selasa, Desember 3, 2024

Berijazah SMP Lolos Seleksi KPPS di Sampang

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Sejumlah warga melapor ke kantor Panwascam Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terkait proses seleksi anggota KPPS Pangarengan, Senin (8/1/2023).

Warga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas PPS yakni meloloskan empat orang pendaftar KPPS hanya memiliki ijazah SMP. Sedangkan, lulusan ijazah Strata 1 (S1) dan Diploma 2 (D2) dinyatakan tak lolos.

“Kami semua sudah tahu aturannya, syarat calon KPPS minimal berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, kenapa ijazah pendidikan tinggi justru gak lolos dan ijazah SMP lolos,” ucap Dedi Aziz Rianto salah satu peserta KPPS Pangarengan yang dinyatakan tak lolos.

Ia mengatakan, beberapa bukti dugaan pelanggaran seleksi anggota KPPS terpaksa dilaporkan ke Panwascam Pangarengan agar ditindaklanjuti terkait keabsahan ijazah peserta demi tegaknya tahapan pemilu di Pangarengan berjalan demokrasi.

“Dugaan pelanggaran lain PPS ini soal penetapan tanggal pengumuman calon KPPS terpilih pada 30 Desember 2023, seharusnya dikeluarkan tanggal 24,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Yayan sapaan akrab Dedi Aziz Rianto ini mengaku pesimis terhadap integritas dan netralitas Ketua PPS Pangarengan. Sebab, memiliki catatan track record buruk dalam dunia Pemilu di tahun 2019 lalu.

Saat itu, Ketua PPS Pangarengan pernah dijatuhi sanksi dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik ketika menjabat sebagai PPK Pangarengan tahun 2019.

“Gimana gak pesimis dia (Ketua PPS) saja dulu pernah bersalah kok, mungkin sekarang mau mengulangi lagi,” ujarnya.

Ketua Panwascam Pangarengan Moh Zainal Ikhwan menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan warga terkait rekrutmen KPPS Desa Pangarengan yang diduga menyalahi aturan. Untuk itu, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Bawaslu Sampang.

“Akan kami kaji laporan ini, nanti kita klarifikasi ke bawah dan tunggu saja hasilnya,” kata Ikhwan.

Panwascam belum bisa memastikan sanksi yang harus diberikan apabila terbukti melanggar aturan, termasuk laporan pelanggaran kode etik yang pernah diterima di tahun 2019.

“Kita koordinasikan ke pimpinan kami yaitu Bawaslu,” pungkasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article