Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap jaringan peredaran narkoba wilayah Madura. Total barang bukti narkotika mencapai 173,93 gram sabu berhasil diamankan dari 49 tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, 49 orang diduga pelaku diamankan dari 47 TKP di wilayah hukum Sampang. Ungkap kasus tersebut hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari terhitung tanggal 22 Agustus hingga 2 September.
“Operasi ini berhasil menyita 173,93 gram sabu dan 26 butir ekstasi dari 49 tersangka,” ucapnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (7/9/2022).
Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Madura ini dilakukan di sejumlah kecamatan di Sampang. Terbanyak terdapat di wilayah Kecamatan Kota Sampang dengan jumlah 14 TKP. Kemudian, Kecamatan Sokobanah sebanyak 8 TKP.
Sementara satu orang terduga pelaku yang ditangkap di Sokobanah berasal dari Kabupaten Sumenep dengan barang bukti sabu seberat 103 gram atau 1 ons. Disinyalir tersangka inisial RB, merupakan jaringan narkoba lintas Madura.
“Tersangka RB membeli di Sokobanah dan mau diedarkan di Sumenep,” jelasnya.
Dari 49 terduga pelaku kasus narkoba hanya 41 orang sebagai pengedar dan sisanya kurir serta pengguna narkoba. Rata-rata usianya dari 26 sampai 47 tahun.
Untuk itu, Kapolres Sampang menekankan agar masyarakat tidak terjerumus peredaran narkoba karena selain merugikan diri sendiri juga membahayakan kehidupan. Maka pihaknya berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di Sampang.
Akibat perbuatannya 49 para terduga pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ryn/Zainol)