Sampang, (Media Madura) – Polisi mengamankan 11 orang aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Jalan Raya Camplong, Sampang, Kamis (8/9/2022).
Pendemo yang mengatasnamakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kabupaten Pamekasan itu saat ini masih diamankan di Mapolres Sampang. Polisi menetapkan korlap aksi sebagai tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, 11 orang yang diamankan karena berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM subsidi di lokasi objek vital nasional. Satu dari 11 mahasiswa ditetapkan tersangka dan lainnya sebagai saksi.
“Iya ada 11 mahasiswa yang diamankan, satu ditetapkan tersangka yakni inisial SB sebagai korlap aksi. Untuk saksi akan pulang setelah dilakukan pemeriksaan namun tersangka untuk menyelesaikan pemeriksaan setelah 1×24 jam,” ucapnya dalam jumpa pers di Mapolres Sampang.
Kapolres menjelaskan, upaya diamankannya para pendemo lantaran dianggap menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar. Namun hal itu tidak diindahkan oleh pengunjuk rasa.
Tak hanya disitu, lanjutnya, para pendemo tidak memberitahukan aksi unjuk rasa tersebut kepada Polres Sampang. Hanya saja pemberitahuan disampaikan ke pihak Pertamina Camplong.
Untuk itu, pihaknya sudah memberikan peringatan agar pendemo membubarkan diri bahkan upaya preventif dilakukan oleh petugas kepolisian. Pendemo juga difasilitasi agar lima orang perwakilan masuk untuk audensi dengan pihak Pertamina.
“Lima orang masuk dan lainnya bubar, ternyata yang bersangkutan tidak mau dan tetap ingin orasi, setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu,” tuturnya.
Perwira dua melati emas ini menegaskan, apapun alasannya peraturan tetap haru ditegakkan. Mengingat objek vital sangat berbahaya. Karena itu penegakan hukum terhadap penyampaian pendapat di muka umum harus ditegakkan.
“Kalau seandainya terjadi apa-apa disitu bisa jadi adik-adik mahasiswa bisa terluka,” tegas Kapolres.
Meski begitu, dirinya memastikan tidak ada satu pun mahasiswa yang terluka saat diamankan. “Memang tadi diamankannya dengan tegas tapi tidak dengan kekerasan, baik kekerasan senjata api sajam dan fisik,” katanya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif