24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Panja DPRD Rekomendasikan Ini ke Bupati Sampang

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan sepuluh rekomendasi penting kepada Bupati Sampang H Slamet Junaidi.

Hal ini disampaikan Ketua Panja LHP BPK RI Agus Husnul Yakin dalam rapat paripurna DPRD Sampang tentang penyampaian rekomendasi Panja atas LHP BPK tahun anggaran 2021, Senin (18/6/2022) siang.

Rapat yang berlangsung di gedung Graha Paripurna itu juga membahas tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Sampang atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sampang Fadol didampingi Wakil Ketua Amin Arief Tirtana, Fauzan Adima, Rudi Kurniawan. Hadir juga Bupati Sampang H Slamet Junadi dan Wakil Bupati H Abdullah Hidayat, Forkopimda, OPD, Camat, dan pimpinan BUMD.

Dalam penyampaiannya, Ketua Panja Agus menuturkan bahwa Panja memberikan apresiasi kepada Bupati Sampang yang telah berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) keempat kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Namun ada hal yang perlu ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai rekomendasi dan memberikan jawaban hasil tindaklanjut tersebut kepada BPK dan DPRD.

“Tindaklanjut ini tidak kurang dari 60 hari setelah penyerahan laporan hasil pemeriksaan diterima,”ucapnya.

Berikut adalah sepuluh rekomendasi Panja DPRD LHP BPK.

Pertama terkait belum otimalnya pengelolaan pajak restoran dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta kurang memadai validasi data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sehingga Panja DPRD merekomendasikan bupati melakukan revisi Perbub tentang pengelolaan pajak restoran dan Perda terkait pajak MBLB sesuai UU Nomor 28 tahun 2020.

“Setelah regulasi tersebut disahkan diharapkan segera mensosialisasikannya demi menimalisir kesalahan serupa,” terang Agus.

Tak hanya itu, rekomendasi lainnya agar melakukan pendataan wajib PBB P2 dan wajib pajak restoran yang berasal dari kegiatan OPD  serta wajib pajak MBLB yang memenuhi kriteria serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pendataan dilengkapi dengan hasil validasi dan verifikasi data kepada Inspektorat sebagai tindaklanjut LHP BPK.

Rekomendasi kedua yakni terkait tidak memadainya pengelolaan pendapatan retribusi dan pengendalian menara telekomunikasi. Panja menilai kurangnya sinergitas antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP).

Maka diharapkan bupati untuk memperbaiki prosedur penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) sampai dengan pencatatan data dan pelaporannya dengan mensinergikan ke tiga OPD tersebut.

“Ketiga yaitu atas kurang memadainya validasi dan verifikasi data piutang PBB P2, BPPKAD diharapkan berkolaborasi dengan DPMD dan kecamatan untuk mempermudah proses validasi dan verifikasi pemuktahiran data,” ujar Agus.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, rekomendasi keempat yaitu dalam rangka optimalisasi pengelolaan retribusi diharapkan pemerintah daerah membuat terobosan baru berupa pembayaran retribusi secara online atau E-Retribusi seperti pembayaran retribusi pedagang pasar, retribusi sampah rumah tangga, dan lainnya.

Kelima yaitu terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Maka diharapkan pemerintah daerah menyiapkan perangkat aturan yang mengikat pelaku usaha akan kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.

Keenam agar pemerintah daerah melakukan penguatan peran dan fungsi perijinan terpadu satu pintu. Kemudian, rekemondasi ketujuh yakni agar pemerintah mempersiapkan langkah-langkah strategis menuju ‘Sampang Satu Data’ termasuk didalamnya pembentukan data aset atau lainnya.

“Delapan terkait tidak memadainya penataan pendapatan dan persediaan pada RSD Ketapang dan RSUD dr Mohammad Zyn, maka Panja merekomendasikan agar meningkatkan kualitas dan kemampuan SDM, menempatkan SDM sesuai dengan kompetensi dalam peran dan fungsinya serta memperbaiki SOP pengelolaan dan pencatatan penerimaan dengan mensinergikan antar bidang, mereview alur pembayaran dari pihak ketiga yang dimuat dalam MoU antara RSUD dr Moh Zyn dengan pihak ketiga,” kata Agus.

Kemudian, rekomendasi kesembilan adalah demi upaya menimalisir kekurangan volume pekerjaan fisik disebabkan atas lemahnya pengawasan dalam hal kapasitas, kapabilitas, SDM, serta sistem, maka diharapakan mengoptimalkan peran konsultan pengawas yang diakui kredibilitasnya dan membuat terobosan berupa aplikasi pengawasan pekerjaan fisik sehingga Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PTK) maupun konsultan pengawas dengan mudah dapat melakukan pelaporan hasil pengawasan secara online kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terakhir, rekomendasi kesepuluh adalah agar bupati menindaklanjuti terkait pendataan dan penataan aset daerah yang selama ini belum tuntas dilaksanakan oleh Pemkab Sampang. Sehingga persoalan-persoalan yang kemungkinan akan timbul menyangkut dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset daerah tersebut baik oleh pemerintah daerah, pihak swasta, maupun pihak ketiga dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan muncul kembali.

“Karena hal ini penting demi meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengingatkan tentang kredibilitas pemerintah daerah,” tuturnya.

Anggota Komisi II DPRD Sampang ini menambahkan, seluruh temuan dan rekomendasi BPK tersebut agar diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh OPD terkait baik temuan langsung maupun tidak langsung guna bahan evaluasi  penataan administrasi maupun keuangan di lingkungan Pemkab Sampang.

Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Secara umum saran dan masukan yang disampaikan Banggar akan diperhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sampang tahun 2021 yang telah disetujui oleh DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021,” simgkatnya. (Ryn/Arf)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article