Keluarga Korban Bantah Kasus Dugaan Pornografi di Polres Sampang Mandek

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual yang menimpa perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dipastikan masih terus diproses oleh Satreskrim Polres Sampang.

Penegasan itu muncul setelah beredar pemberitaan yang menyebut laporan keluarga korban diduga mandek dan tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Keluarga korban pun membantah pernah memberikan pernyataan seperti yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

“Keluarga korban tidak pernah dimintai keterangan oleh wartawan tersebut. Kami juga tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang diberitakan,” ujar pihak keluarga korban, Sabtu (23/5/2026).

Menurut keluarga, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan penyidik masih terus melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kami menegaskan bahwa laporan dari korban berinisial A mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ini ditangani secara profesional dan sesuai tahapan prosedur yang ada,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah saksi berinisial R dan mendapat informasi adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan dirinya sedang mandi di rumahnya sendiri.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melapor ke Polres Sampang dengan nomor laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Hingga kini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan. (*/Znl)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article