‎Demo di Sampang Tuntut Hukuman Berat Terdakwa Penganiaya Guru Ngaji

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Ratusan pendemo mengatasnamakan Persatuan Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (21/6/2026).

‎Massa yang membawa spanduk dan poster tuntutan itu meminta Pengadilan Negeri menegakkan keadilan atas persidangan kasus dugaan penganiyaan terhadap guru ngaji bernama Abd Rozak, tak lain guru tugas dari Pondok Pesantren Al-Haramain Duwa’ Pote, Sampang.

‎Demonstrasi ini digelar menjelang sidang putusan pada Senin (25/6/2026) mendatang. Pengunjuk rasa tersebut meminta agar kedua terdakwa inisial SMN (29) dan HMN (30) dihukum seberat-beratnya.

‎”Ini bukan soal kekerasan terhadap guru tugas melainkan bentuk kejahatan kepada pondok pesantren, kami sangat khawatir kejadian serupa terulang kembali,” ucap Hasan Basri Korlap Aksi didampingi Kuasa Hukum Farid.

‎Menurut dia, tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan jaksa dinilai belum puas. Pihaknya berharap terdakwa dihukum semaksimal mungkin yakni dengan pasal percobaan pembunuhan.

‎Mengingat, indikasi percobaan pembunuhan terlihat sejak kedua terdakwa membawa senjata tajam celurit untuk menghampiri korban hingga melakukan penganiayaan lantaran tak terima anaknya dipukul dengan mistar papan kayu. Kejadian bermula saat korban menegur siswa anak didiknya yang sedang bergurau.

‎”Kami minta terdakwa dihukum berat harus lebih tinggi dari tuntutan, supaya menjadi cerminan kepada orang lain bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan oleh apapun,” tegasnya.

‎Unjuk rasa sempat memanas akibat pendemo yang menyuarakan aksinya ingin ditemui langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya.

‎Tak berselang lama, situasi kembali mereda setelah ketua pengadilan menemui massa. Di hadapan pendemo, Guntur menyatakan, segala bentuk aspirasi massa menjadi hal pertimbangan dan evaluasi.

‎”Yang jelas kami Pengadilan Negeri Sampang komitmen mengedepankan keadilan integritas dan apa yang menjadi tuntutan kami sampaikan ke majelis hakim,” singkatnya.

‎Peristiwa penganiayaan guru ngaji terjadi pada Kamis 5 Februari 2026. Korban merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

‎Guru tersebut ditugaskan mengajar di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. (Ryan Hariyanto/Znl)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article