18.7 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Napi Kasus Perusakan Polsek Tambelangan Bebas Bersyarat

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Sedikitnya 9 Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, bebas bersyarat usai menerima asimilasi dari Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Iya, ada 9 Napi dapat asimilasi yakni menjalani hukuman di rumah atau bebas bersyarat,” ucap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman dihubungi Media Madura, Rabu (5/1/2022).

Syaiful Rahman mengatakan, narapidana yang mendapat asimilasi meliputi 7 orang atas kasus narkoba dan 1 orang kasus perusakan Polsek Tambelangan Sampang dan 1 orang kasus Undang-Undang ITE.

Pemberian asimilasi mengacu Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Sebelum keluar mereka yang mendapat asimilasi atau bebas bersyarat diingatkan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum dan taat aturan serta tinggal di rumah,” kata dia.

Ia menjelaskan, narapidana kasus perusakan Polsek Tambelangan bernama Habib Abdul Qodir mendapat asimilasi di rumah setelah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun.

“Yang bersangkutan dipidana 5 tahun dan sudah menjalani 2/3 dari sisa pidana,” terang Rahman.

Menurut dia, narapidana selama menjalani bebas bersyarat tetap dalam pantauan Badan Permasyarakatan (Bapas) Pamekasan selaku Pembina Kemasyarakatan (PK).

“Jadi meski bebas bersyarat tetap dipantau,” tandasnya. (Ryan/Zainol)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article