28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Peran Pelaku Pembunuh Suliman Terungkap, Polisi Akui Minim Saksi

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Polisi menangkap satu pelaku pembunuhan tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Suliman (55), yakni Haryanto (31).

Pelaku merupakan warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, itu mempunyai peran dalam pembunuhan tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, Haryanto ditangkap di Tanjung Bumi, Bangkalan, Kamis (15/4/2021) malam pasca peristiwa pembunuhan.

Tersangka memiliki peran dalam kasus pembunuhan. Haryanto adalah pihak eksekutor atau pelaku yang membunuh langsung terhadap Suliman. [Baca Juga: Bupati Muda Ini datang langsung ke AKMIL Memperjuangkan Rakyatnya Jadi Perwira TNI]

“Dia ditangkap malam hari setelah kejadian siang,” ucap Abdul Hafidz dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (20/4/2021) siang.

Perwira dua melati emas dipundaknya itu menjelaskan, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain. Sebab, ada dua orang ditetapkan DPO dalam kasus tersebut.

“Dua orang DPO, kalau motifnya masih kita dalami karena kita minim saksi,” jelasnya.

Kapolres menerangkan kronologis peristiwa pembunuhan. Kasus pembunuhan ini berawal dari ketersinggungan antara pelaku dengan korban. Keterangan ini berdasarkan pengakuan dari pelaku dan fakta di lapangan.

Saat itu, Haryanto bersama rekan lainnya mengendarai mobil Avanza warna merah nopol M 1714 HE berpapasan dengan korban yang mengendarai motor Yamaha RX-KING di Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok.

“Mobil dikendarai pelaku ini membunyikan klakson agar motor yang dikendarai korban menepi, tapi korban tidak mau minggir justru ngomel-ngomel,” terang Kapolres.

Ketika itu, pelaku berhenti dan turun dari mobil untuk menghampiri korban. Niat pelaku hanya mencoba meminta maaf namun korban malah mengajak duel.

“Kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit dari dalam mobil dan mencoba melakukan pengeroyokan,” kata Kapolres. [Baca Juga: Sekolah Jurnalistik PWI Pamekasan Tetap Digelar Selama Ramadhan]

Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti pakaian korban, motor Yamaha RX-KING warna hitam nopol 3428 PA, satu unit handphone Nokia, sebilah celurit. Sedangkan barang bukti diduga milik pelaku sebilah celurit, dompet kulit warna cokelat, dan mobil Avanza warna merah nopol M 1714 HE.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

1 KOMENTAR

  1. Ini tidak adil kalau hanya mendengarkan dr pelaku, pelaku bisa saja berbohong,
    Untuk bapak bapak terhormat tolong usus tuntas dalang pembunuhan ini dan tangkap siapapun yg terlibat di dalamnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article