Sampang, (Media Madura) – Realisasi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) madrasah diniyah takmiliyah (MDT) yang dikucurkan Kementerian Agama disinyalir banyak kejanggalan.
Untuk memastikan itu, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar audensi di kantor Kemenag Sampang, Kamis (26/11/2020) pagi.
Sekretaris Jaka Jatim Sampang Busiri menuturkan, kejanggalan tersebut lantaran banyak lembaga penerima belum mengetahui pasti peruntukan bantuan. Sejatinya, bantuan itu diperuntukkan untuk membeli peralatan penanganan COVID-19 ditengah pandemi saat ini.
“Analisa kami dilapangan bahwa lembaga penerima justru bingung peruntukan bantuan, lalu kenapa Kemenag tidak mensosialisasikan mengenai dana BOP,” kata Busiri.
Padahal, menurut dia, sesuai juknis Kemenag mempunyai wewenang untuk mensosialisasikan program tersebut kepada setiap lembaga penerima. Sehingga realisasi bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak masuk akal kalau pernyataan Kasi Pontren Kemenag Sampang menyatakan bahwa tidak dilibatkan dalam kegiatan BOP sejak awal dan hanya dilibatkan di tahap dua, apalagi data yang diusulkan ke pemerintah pusat diambil dari data education management information system (Emis),” tuturnya.
Syarat penerima dana BOP harus memiliki ijin operasional lembaga. Bantuan tersebut untuk madrasaah diniyah (Madin), taman pendidikan Al-quran (TPQ), dan Pondok Pesantren (Ponpes).
Jumlah dana yang diterima Madin dan TPQ sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk Ponpes bervariatif tergantung jumlah santri. Kategori penerima Ponpes dibagi menjadi tiga yakni pesantren besar, sedang, dan kecil
Pesantren besar mendapat bantuan Rp 50 juta dengan jumlah santri lebih dari 1.500 orang. Kemudian, pesantren sedang yang memiliki santri lebih dari 500 orang mendapat bantuan Rp 40 juta. Serta, pesantren kecil mendapat Rp 25 juta yang memiliki santri kurang dari 500 orang.
Berdasarkan data Kemenag Sampang jumlah lembaga penerima BOP di tahap II ada 334 Madin, 345 TPQ, dan 62 pesantren. Pencairannya berlangsung pada bulan Oktober 2020.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Sampang Saifuddin mengaku institusinya tidak dilibatkan dalam pencairan dana BOP.
Sebab, lembaga penerima langsung mengusulkan ke pemerintah pusat. Hanya pencairan tahap dua melibatkan Kemenag karena daftar penerima turun langsung ke instansinya.
“Saat ini pencairan dana BOP sudah tahap ketiga, kita dari awal memang tidak dilibatkan hanya dilibatkan di tahap dua saja, kami sampaikan apa adanya terkait bantuan ini dari lembaga pendidikan langsung mengusulkan ke pusat,” tandasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol