Pamekasan, (Media Madura) – Para tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang menangani pasien corona virus disease 2019 (Covid-19) mendapat tunjangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Pamekasan, dr. Achmad Marzukiy mengungkapkan, besaran insentif setiap nakes berbeda-beda. Ada rumus khusus untuk menghitung besaran insentif tersebut sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI.
Nakes yang menangani pasien Covid-19 dan berhasil melakukan tracing atau pelacakan hingga 100 orang dalam sebulan, maka yang mendapat tunjangan sebanyak 4 sampai 6 nakes. Namun, apabila mampu melakukan tracing hingga 200 orang, nakes yang berhak mendapatkan insentif sebanyak 6 sampai 10 orang.
“Tetapi, kalau lebih dari 200 orang yang berhasil dilacak (tracing), maka nakes yang berhak mendapatkan insentif sebanyak 20 orang,” katanya, Rabu (11/11/2020).
Tracing atau pelacakan merupakan upaya tenaga medis mencari orang orang tertentu atau kerabat yang pernah kontak langsung dengan pasien Covid-19. Mereka kemudian dilakukan tes medis untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak.
“Nakes di Pamekasan pernah mendapatkan insentif Rp 150 juta sampai Rp 200 juta sebulan. Tapi insentif itu masih dibagi kepada seluruh nakes di setiap puskesmas. Pada bulan April sampai Mei lalu, insentif sudah cair sekitar Rp 150 juta,” pungkasnya.
Reporter: Atik
Editor: Zainol