Sampang, (Media Madura) – Satpol PP Kabupaten Sampang menyegel satu titik tower provider telekomunikasi yang berada di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Senin (23/3/2020) siang.
Penyegelan itu dilakukan karena keberadaan sebuah bangunan menara tower tersebut diduga belum mengantongi izin.
“Tower menara telekomunikasi yang masih proses pembangunan disegel karena belum ada ijin,” ujar Plt Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Moh Jalil dilokasi penyegelan, Senin.
Jalil mengatakan, penyegelan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang ternyata sampai saat ini tower tersebut belum ada pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pelaksana.
“Seharusnya bangunan belum boleh berdiri sebelum perizinan selesai, maka itu pemilik harus melengkapi izin mulai dari izin pemanfaatan ruang hingga izin mendirikan bangunan,” katanya.
Menurutnya, segel dapat dibuka setelah pihak pengelola atau pemilik sudah menyelesaikan perizinan. Kata dia, keberadaan tower telekomunikasi salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan.
“Bangunan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas,” ungkap Jalil.
Dalam penertiban itu sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 4 tahun 2013 pasal 19.
Yang disebutkan bahwa tower telekominikasi yang telah ada, baik konstruksi tunggal maupun konstruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan oleh Bupati Sampang sesuai dengan ketentuab Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol