Sampang, (Media Madura) – Penyidik Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, terus mengembangkan kasus ambruknya atap sekolah di SDN Samaran 2 Kecamatan Tambelangan. Saat ini, penyidik menetapkan dua orang konsultan dan pelaksana lapangan sebagai tersangka, Halili dan Dwi Cahya Febriyanto.
“Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan 10 orang saksi atas ambruknya atap SDN Samaran 2, kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (25/2/2020).
Didit mengatakan, tersangka Febri merupakan pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 dengan nilai kontrak Rp 149.900.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017.
Sedangkan, Halili merupakan konsultan perencana sekaligus pengawas. Kegiatan rehab ruang kelas dikerjakan selama 100 hari sejak 14 Agustus 2017 itu dilaksanakan oleh CV Hikmah Jaya.
“Tetapi pada bulan Mei 2019 ada perubahan kontruksi bangunan sekolah yaitu melengkung bangunannya, sehingga hari Jumat 17 Januari 2020 atap ruang kelas ambruk,” kata Kapolres Sampang.
Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim ahli bahwa konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.
“Memang dari keterangan tim ahli ada beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB, jadi untuk nilai kerugiannya Rp 133 juta rupiah,” tutur Didit.
Dwi Cahya Febriyanto (29) warga Jalan Pemuda Kota Sampang dan Halili (50) warga Jalan Tengku Umar Kota Sampang.
Didit menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka ialah menggunakan CV orang lain, mengurangi dimensi, dan jenis material.
Polisi mengamankan beberapa dokumen dari kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2. Diantaranya, transaksi rekening koran, surat perintah kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen permohonan biaya (termin I-III), dokumen kontrak pekerjaan, berita acara serah terima (PHO), dokumen kontrak pengawasan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol