Sumenep, (Media Madura) – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PSN) di lingkungan Dinas Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur diciduk Unit Reskrim Polsek Kalianget, Senin (28/10/2019).
Oknum Satpol PP inisial AS (39), warga Dusun Podak, Desa Kacongan, Kecamatan Kota itu ditangkap lantaran diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“AS kami amankan di pinggir jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, tepatnya di depan gudang pupuk Pusri, Desa Kertasada,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (29/10/2019).
Dari tangan AS, polisi menyita 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram, korek api kayu merk Pelangi warna hitam kombinasi putih dan celana pendek warna hitam motif garis (sebagai tempat penyimpanan sabu).
Widi menerangkan, penangkapan bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kalianget untuk melakukan lidik dan didapat informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di jalan raya Yos Yudarso.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 poket kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditaruh di dalam kotak korek api di saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor.
“Terlapor berikut barang bukti langsung kami diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ia terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” punfkas Widi.
Reporter : Rosy
Editor : Zainol