21.7 C
Madura
Sabtu, Januari 18, 2025

Polisi Ringkus Pemuda Desa Hendak Transaksi Sabu

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali meringkus seorang pengecer sabu di poskamling (gardu) di jalan masuk Dusun Billa Mabuk, Desa Prancak, Kecamatan Pasongson.

“Tersangka ialah Supyan Ansori (29), warga setempat. Penangkapannya kemarin sore,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (8/8/2019).

Widi menerangkan, awalnya polisi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melaksanakan transaksi sabu di Desa Prancak. Lantas dilakukan dilakukanlah penyelidikan oleh anggota Satreskoba.

Lalu didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika, dari itu petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada di gardu pinggir jalan dan hendak melakukan transaksi narkotika.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan oleh terlapor berupa 2 (dua) poket/poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan di dalam bungkus rokok merk Menara Bold warna hitam.

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Widi.

Barang bukti yang disita yakni 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0.42 gram dan berat kotor 0.50 gram total berat keseluruhan 0.92 gram, rokok merk Menara Bold warna hitam sebagai tempat sabu, dan HP blackberry warna hitam.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Rosy
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article