23.3 C
Madura
Sabtu, Januari 18, 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg 2019 di Sampang

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua perkara sengketa perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sampang, Madura, Jawa Timur.

Gugatan itu berasal dari Partai Golkar dan PKB. Dalam putusannya, gugatan pemohon ditolak karena tidak beralasan hukum.

Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah, mengatakan gugatan Partai Golkar dianggap tidak beralasan hukum oleh MK. Atas penolakan tersebut dipastikan tidak ada perubahan atas perolehan suara dalam proses rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Kami sudah mendengarkan secara seksama bahwa MK menolak gugatan pemohon, karena tidak beralasan hukum,” katanya, Rabu (7/8/2019).

Usai putusan MK, KPU Sampang akan segera melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa timur dan KPU Pusat untuk menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih 2019.

Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 bahwa penetapan caleg terpilih berlangsung tiga hari setelah putusan MK.

“Dalam waktu dekat kami segera melakukan rapat penetapan perolehan suara, saat ini salah satu anggota komisioner masih berada di pusat untuk mengikuti sidang yang dilakukan MK,” tegasnya.

Diketahui, dua partai politik menggugat terkait perselisihan perolehan suara Pemilu 2019 di Sampang. Rinciannya, Partai Golkar mempersoalkan perolehan suara caleg tingkat kabupaten. Sementara PKB perolehan suara caleg DPRD Provinsi Jatim di wilayah Kecamatan Kedungdung.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article