28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Dana PKH di Sampang Rp 6 Miliar Membeku

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Madura Development Watch (MDW) menyebut penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih mengendap di Bank dan belum bisa dicairkan. Totalnya mencapai Rp 6 miliar lebih.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MDW Tamsul dalam pertemuannya dengan Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Kamis (1/8/2019) siang.

Tamsul mengatakan, miliaran rupiah dana bantuan sosial itu terhitung sejak tahun 2017 hingga 2019. Bantuan tersebut bagi 2.411 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Sampang.

“Jadi, selama tiga tahun terakhir ini uang rakyat diperuntukkan bagi penerima bantuan PKH tidak cair dan beku di Bank penyalur,” ujarnya.

Menurutnya, dana yang tidak bisa dicairkan itu sebesar Rp. 6.794.357.424 di tujuh unit bank penyalur. Diantaranya,

BRI Srimangunan sebesar Rp 402.882.142 dengan jumlah KPM 207.

BRI Banyuates dengan jumlah 164 penerima sebesar Rp. 455.127.226

BRI Ketapang dengan jumlah 993 penerima sebesar Rp. 3.709.113.324

BRI Omben dengan 366 penerima sebesar Rp. 506.756.835

BRI Pantura dengan 4 penerima sebesar Rp. 10.431.707

BRI Sampang Kota dengan 226 penerima sebesar Rp. 372.407.940

BRI Sekar Mulya dengan 451 penerima sebesar Rp. 1.292.638.250

Kata Tamsul, alasan pihak bank penyalur tidak bisa mencairkan karena ada kekurangan persyaratan administrasi penerima. Seperti KPM diketahui meninggal dunia dan menjadi TKI, serta penerima dinyatakan Non-eligible pada saat verifikasi.

“Tapi meski begitu, dana dari pusat tetap dikirim ke bank, justru setiap tahun selalu muncul,” jelasnya.

Padahal, dalam juknisnya jika penerima diketahui meninggal dunia, dana bantuan PKH bisa diberikan kepada warisan KPM. Hal ini sesuai Petunjuk Juknis Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 4/LJS/08/2018.

Dalam aturan Distribusi KKS kartu keluarga sejahtera kepada KPM disebutkan bahwa KPM meninggal dunia, maka;

1) dana bantuan yang sudah masuk ke rekening yang sudah dibukakan secara kolektif dapat diberikan kepada ahli waris KPM, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan sekurangnya, Surat keterangan ahli waris dari Kecamatan, Surat keterangan dari Dinsos Kab/Kota atau sekurang-kurangnya Kecamatan yang menyatakan bahwa ahli waris tersebut berhak menerima dana bantuan PKH.

“Nanti kita akan melakukan audiensi dengan DPRD sebagai kontrol sosial dan kebijakan yang jelas merugikan ribuan KPM selama ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Sampang Amiruddin mengaku sudah melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah pusat, namun hingga kini belum ada balasan, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan tindakan apapun.

“Yang mencetak itu langsung dari pusat, kami hanya melaporkan saja, semoga saja dalam waktu dekat cepat selesai dan tersalurkan,” singkatnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor. : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article