Pamekasan, (Media Madura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta pemerintah setempat mengelola dengan benar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) yang mencapai Rp 47 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno, menyatakan, rinciannya, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Pamekasan mendapatkan DBHCHT sebesar Rp 47 miliar lebih itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019.
“Pemerintah harus mengelola DBHCT dengan benar dan tepat sasaran,” katanya, Rabu (3/7/2019).
Pemerintah daerah, tambah Harun, dapat mengalokasikan sebagian DBHCT untuk kesejehteraan rakyat, seperti bidang kesehatan dan infrastruktur.
“DBHCT untuk kesehatan, hal ini mungkin belum banyak yang tahu, kalau kita berobat ke rumah sakit dengan biaya murah menggunakan kartu BPJS, subsidi itu berasal dari cukai rokok,” tambahnya.
Saat ini, urai Harun, pemerintah butuh layanan pendidikan yang optimal. Oleh karenanya, DBHCHT yang fantastis tersebut juga bisa digunakan untuk peningkatan pendidikan. Menurutnya, Pamekasan sudah waktunya berbenah untuk kualitas pendidikan.
Lanjutnya, pihak DPRD akan selalu mengawasi peruntukan DBHCHT tersebut agar pro rakyat. “Dengan dana itu, Pemkab harus memikirkan rakyat,” tutupnya.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol