Pamekasan, (Media Madura) – Kasus pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Pamekasan, Musyaffak.
“Kebanyakan pernikahan dini ini terjadi di pedesaan. Rata-rata masih berusia 18 tahun dan baru tamat SMA,” terang Musyaffak, Jumat (22/2).
Namum, menurutnya, angka tersebut jauh lebih rendah dibanding dua tahun sebelimny. Meskipun setiap bulannya pihaknya masih terus menerima aduan dari masyarakat tentang pernikahan dini
“Di tahun 2018 setiap bulannya kami sering menerima satu sampai tiga kasus pernikahan dini di pedesaan. Alhamdulillah, angka tersebut cenderung berkurang dari tahun-tahun sebelumnya dengan adanya pendidikan masuk desa seperti pondok pesantren,” klaimnya.
Pihaknya menjelaskan alasan orang tua menikahkan putra putrinya di bawah umur, karena khawatir tidak dapat jodoh.
“Padahal di usia tersebut tidak siap kesehatannya, pendidikannya, dan mentalnya, sehingga akan muncul banyak persoalan, salah satunya perceraian,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan setiap melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah selalu menjelaskan usia ideal menikah yakni umur 20 tahun untuk perempuan dan 25 untuk laki-laki.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur menjelaskan bahwa orang tua dan dinas terkait perlu mengampanyekan untuk menghentikan pernikahan dini.
“Salah satunya yang perlu dilakukan yakni memberikan pemahaman terhadap semua putra-putri kita, serta semua orang tua tentang dampak bahaya dan negatifnya ketika dipaksa usia yang belum siap itu harus menikah,” pungkasnya.
Reporter: Zubaidi
Editor: Zainol