Pamekasan, (Media Madura) – Desa Cerdas Kertagena Dajah, Kabupaten Pamekasan sabet dua penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada gelaran KI Award 2023 untuk kategori Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik Terbaik, serta pada kategori Desa Menuju Informatif. Penyerahan penghargaan dilakukan pada acara Malam Anugerah KIP tingkat Provinsi Jawa Timur, di Grand Swiss Belhotel Darmo, Surabaya, Senin (4/12).
Atas raihan itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi seluruh desa dan badan publik yang terlibat. Ia menyampaikan pesan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mengatakan jika raihan ini sangat penting.
Apresiasi keterbukaan badan publik tersebut merupakan bagian proses demokrasi dan tata kelola baik yang harus didukung bersama. Ini terintegrasi dalam upaya transformasi digital, SPBE, dan penekanan layanan barang dan jasa, sehingga menciptakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ini mendorong tata kelola yang amanat. Jika tidak ada KIP sulit untuk mendapatkan trust (kepercayaan). Sebab, di era kecepatan informasi, ada banyak tersedia kanal informasi. Kami berharap, KIP bukan sekedar kepatuhan, kewajiban, maupun tugas,” ujar Emil Dardak dalam sambutannya.
“Tapi jika menjadi strategi, dapat menyukseskan program dan akan menjadi motivasi. KIP menjadi keunggulan, strategi pembangunan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Edi Purwanto menjelaskan penghargaan tersebut merupakan hasil manis dari evaluasi yang dilakukan oleh KI. Ia mengakui bahwa semua pihak yang mengikuti monitoring dan evaluasi mengalami perkembangan menjadi lebih baik.
“Jumlah OPD, kabupaten kota serta pemerintah desa yang mengikuti monitoring dan evaluasi meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Edi Purwanto.
Ketua Komisi Informasi Pusat diwakili Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat A. Nur Aminuddin mengatakan KI Pusat memberikan apresiasi luar biasa pada Jawa Timur. Bersama mengawal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya ucapkan selamat utamanya pada KI Jawa Timur yang gerak cepat. Selain itu kepada Bapak/Ibu badan publik, dan Kominfo yang sama-sama bersinergi,” ujar Nur Aminuddin.
Kedua penghargaan itu silih berganti diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Timur kepada Zainani S.Pd, Kepala Desa Kertagena Dajah yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Penyerahan penghargaan ini menjadi bukti bahwa Desa Cerdas Kertagena Dajah telah mewujudkan usahnya dalam menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik dan transparan.