23.8 C
Madura
Sabtu, Juli 27, 2024

Keganjilan Tim Saber Pungli Sampang

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur bukan hal asing lagi di telinga. Keberadaan tim sapu bersih pungutan liar alias tim saber pungli terus menunjukkan taringnya sejak dibentuk 13 Februari 2017. Saat itu masih kepemimpinan bupati, Fadhilah Budiono.

Alhasil, 21 pejabat ASN dan pegawai yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah puluhan juta diberantas.

Kejadian tangkap tangan itu sejak kasus dugaan pungli proses pengeluaran izin usaha minimarket, manipulasi karcis Pasar Margalela, dan suap pemberkasan bidan PTT dari CPNS menjadi PNS. Terakhir, pungli retribusi lapak pedagang Pasar Srimangunan.

Namun kini, kinerja tim saber pungli tak bisa dipercayai. Tim saber pungli sejatinya memberantas sampai ada penanganan hukum yang jelas.

Akan tetapi, tak satu pun PNS dan pegawai yang ditetapkan tersangka dalam tangkap tangan dilakukan penahanan.

Anehnya lagi, mereka justru menerima jabatan strategis berupa promosi pasca terjaring OTT. Disinilah, keganjilan tim saber pungli yang menyisakan tanda tanya besar.

“Masyarakat sebenarnya sudah jenuh dan kecewa atas gebrakan tim saber pungli, lantas ujung-ujungnya tidak ada kejelasan hukum, para tersangka yang terjerat OTT tidak ada punishment baik oknum PNS dan honorer,” ujar Sekjen Jaka Jatim, Tamsul, Rabu (5/9/2018).

Tamsul menuturkan, pertanggungjawaban tim saber pungli dalam memberantas pungli perlu disampaikan secara jelas kepada publik. Sebab, dana operasional tim saber bersumber dari APBD Sampang.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Sampang Jonathan Judianto pernah menanggapi bahwa tak harus melihat besar kecilnya total barang bukti hasil tangkap tangan tim saber pungli. Mengingat, tindakan itu sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus yang lebih besar.

“Sekaligus upaya membangun kinerja pelayanan publik lebih baik dan menjadikan pembenahan secara menyeluruh manajemen pengelolaan pasar untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.

Catatan mediamadura.com, tim saber pungli Kabupaten Sampang dilantik langsung pada Kamis (16/2/2017), atas Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/56/Kep/434.12/2017 tertanggal 13 Februari 2017.

Gebrakannya berhasil menangkap 21 PNS dan pegawai di Kabupaten Sampang.

Di antaranya, pada Kamis 16 Februari 2017 atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan 11 PNS terkait pungli proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota. Uang yang diamankan polisi sebesar Rp 12 juta.

Kemudian, pada Kamis 1 Juni 2017, delapan PNS dan pegawai dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang. Mereka ditangkap atas kasus dugaan korupsi memanipulasi uang karcis masuk pasar hewan Margalela. Barang bukti berhasil diamankan polisi senilai Rp 4.695.000.

Selanjutnya, pada Senin 5 Juni 2017 tim saber pungli kembali melakukan OTT di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang terhadap dua PNS Dinkes. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi uang suap untuk memuluskan pemberkasan bidan PTT dari CPNS untuk menjadi PNS. Uang berhasil disita senilai Rp 4.700.000.

Mereka dikenakan pasal 5 ayat 2 jo pasal 12A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Terakhir, pada Rabu 29 Agustus 2018, tim saber menangkap tiga orang petugas pasar, satu ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) dan dua honorer, terkait kasus dugaan penarikan lapak pedagang Pasar Srimngunan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 591 ribu, dan 3 bendel karcis.

Pasal yang dijerat adalah pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jonto Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi denam ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article