24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Sidang Terdakwa Pencabulan Anak, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Saman (50), terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (17/7/2018).

Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari pihak korban. Ada empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

“Empat orang saksi dari pihak korban dihadirkan, mereka memberikan saksi bahwa terdakwa melancarkan perbuatan itu kepada korban ditempat berbeda seperti rumah kosong, kandang sapi, termasuk rumah salah satu saksi yang dihadirkan,” ujar JPU Munarwi usai persidangan.

Empat saksi diantaranya, Fitria Ningrum, Siti Nurul, Marfua dan Reza. Dalam keterangan saksi, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.

Tak hanya itu, dalam keterangan sakai, untuk melancarkan aksinya terdakwa mengiming-imingi uang kepada korban dan mengajak ke tempat yang diinginkannya serta terdakwa mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan itu kepada orangtuanya.

“Rencananya sidang lanjutan nanti terdakwa akan mendatangkan saksi meringankan yang menjelaskan bahwa perbuatannya itu sama-sama mau tanpa ada paksaan,” ujarnya.

Munarwi menuturkan, ancaman hukuman dipastikan di atas 10 tahun. Sebab, perkara ini menyangkut anak-anak dibawah umur. Korban adalah inisial FN, bocah berumur 9 tahun yang masih duduk dibangku SD di Kecamatan Sokobanah.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article