Pamekasan, (Media Madura) – Kasus pornografi di ruang tunggu kantor pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang sempat meresahkan masyarakat di wilayah itu hingga hari ini belum tuntas dan mandek. Aparat Polres Pamekasan baru menangkap satu dari sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Satu pelaku yang telah diproses hukum yakni AS warga Dusun Brigeh, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, sementara tersangka lainnya belum diproses hukum.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo menuturkan pihaknya telah berupaya untuk menangkap dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satreskrim Polres Pamekasan terus berupaya untuk menangkap dua orang tersebut,” katanya kepada wartawan. Senin (26/04/2018) pagi.
Seperti diketahui, kasus pornografi dan porno aksi yang dilakukan AS dan AD itu terjadi pada 5 Juli 2017 di Kantor Pemkab, yakni di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh salah seorang ulama Pamekasan karena rekaman video keduanya beredar luas melalui jejaring sosial Wahtshapp (WA) dan meresahkan masyarakat.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 10 Junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Reporter : Ist