Sumenep, (Media Madura) – Jajaran Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk dua tersangka kasus narkotika jenis sabu, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Keduanya inisial RM (35), warga Dusun Lenteng, Desa Basoka Kecamatan Rubaru dan AW (41), warga jalan Garuda Kampung Baru, Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.
“Tersangka ditangkap di Desa Kebunagung Kecamatan Kota,” terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Sabtu (24/3/2018).
Menurut Mukid, tersangka dilaporkan warga sering melakukan transaksi sabu-sabu. Lalu jajarannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan.
Dari tangan tersangka RM, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5,86 gram yang dibungkus plastik klip kecil, masing-masing 4,14 gram, 1,02 gram dan 0,70 gram.
Selain itu dua sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 15 plastik klip kecil kosong, dan satu buah timbangan elektrik merk heles warna silver.
“Serta satu unit Hp merk Nokia warna biru dongker kombinasi putih dan satu buah tas merk Fenzdy warna hitam,” ujarnya.
Sedangkan dari tangan tersangka AW, diamankam barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol M 3749 WL warna putih dan satu unir Hp merk LG warna hitam.
Kata Mukid, dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang asal Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah , Kabupaten Sampang dan rencananya akan diedarkan kembali di Sumenep.
“Keduanya saat ini berada di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas empat tahun kurungan,” tukas Mukid.
Reporter: Rosy