Pamekasan, (Media Madura) – Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, Pamekasan, Madura, Jawa Timur Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) diserang info hoax atau berita bohong di media sosial.
Berbagai cara diduga dilakukan oleh pendukung rival politik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 itu untuk menjatuhkan citranya. Kali ini dilakukan dengan cara menyebar berita bohong alias Hoax melalui media sosial Facebook.
Penyebar berita bohong tersebut akun Facebook bernama Adam Ketoprak, ia mengunggah dua gambar yang berbeda terkait dengan peserta pilkada itu, Gambar pertama berisi tentang hujatan kepada pribadi Kholilurrahman, hujatan kepada partai pengusung dan kepada ulama pesantren serta alumni pondok pesantren.
Di gambar kedua, tentang foto penyegelan kantor partai Golongan Karya (Golkar) oleh orang yang mengatasnamakan pengurus kecamatan. Namun kemudian diberi keterangan dalam foto, KHOLIFAH diusir dari posko pemenangan.
Postingan ini kemudian dibagikan oleh pemilik akun bernama Rico Tara. Rico Tara kemudian menandainya kepada enam temannya. Termasuk Ketua PAC PKB Proppo, Khoirul Umam.
Moh Hasan, Koordinator Relawan Settong Ateh KHOLIFAH mengatakan, jika melihat isi postingan di akun Facebook Adam Ketoprak, sudah terang-terangan berisi fitnah dan hoax atau bohong. Sebab tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kiai Kholilurrahman. Kiai Kholil tidak memanfaatkan ulama dan alumni pesantren.
Yang kedua, tidak ada pengusiran Kholifah dari posko Golkar. Sebab saat kejadian, tidak ada pasangan Kholifah di dalam kantor Golkar.
Dikatakan Hasan, jika melihat yang memposting dan yang membagikan dan orang-orang yang ditandai, kuat dugaan adalah pendukung rival politiknya Kholifah. Bagi pegiat Facebook sudah bisa menebak nama-nama dalam akun itu dan kemana afiliasi politiknya.
“Rivalitas dalam politik sudah biasa. Tapi kalau sudah menyebar hoax, kebencian, fitnah dan lain sebagainya, Pilkada jadi ternodai,” kata Hasan.
Menurut Hasan, KPU dan Panwaslu Pamekasan hendaknya segera menertibkan akun-akun yang menebarkan hoax. Bahkan Panwaslu bisa memproses secara hukum akun-akun yang menebarkan kebencian dan hoax.
Reporter: Rifqi