24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Edarkan Sabu, Satuli Dicokok Polres Sumenep

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 3/8 (Media Madura) – Satuli, warga Dusun Bintaro, Desa Longos, Kecanatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tak berkutik saat dicokok petugas Reskoba Polres setempat.

Pria kelahiran Sampang 48 tahun itu, ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Raya Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi membeberkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu.

Lantas, petugas melakukan penyelidikan dengan memonitor kegiatan terlapor, dan baru pada hari Rabu siang sekira jam 13.30 WIB ada informasi kalau terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Desa Kebunagung.

“Hasil lidik diketahui terlapor berada di jalan raya Asta Tinggi, Desa Kebunagung sedang duduk di atas sepeda motor yang dikendarai,” cerita Suwardi.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan, dan benar saja, petugas menemukan barang bukti sabu pada saku celana bagian depan sebelah kanan.

“Barang bukti berupa sabu dengab berat kotor sabu masing-masing ± 0,72 gram, 0,58 gram, 0,38 gram, jadi total ± 1,68 gram,” bebernya.

Setelah barang bukti ditunjukkan, terlapor mengakui adalah miliknya. Kemudian terlapor berikut barang bukti sabu, uang tunai Rp 1,5 juta serta sepeda Yamaha jenis N-Max dibawa ke Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Suwardi.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article