Oleh : Esa Arif AS
Publik di Kabupaten Pamekasan dikejutkan dengan digelandangnya sejumlah pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni bupati, kajari, kepala inspektorat, dua kades dan sejumlah staf dalam dugaan kasus upaya penyuapan proses hukum dana desa. Walaupun 11 nama yang dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan tetapi akhirnya hanya 5 nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kelima nama tersebut yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Kelima nama itu disangka bertautan, se-iya se-kata dalam kasus ini, di mana Kades Dasok Agus Mulyadi ditengarai menjadi aktor utamanya lantaran proyek senilai Rp 100 juta diduga tidak dikerjakan, kasus kemudian menggelinding di Kejaksaan dan akhirnya ada skenario upaya penyelesaian kasus dengan uang sogok sebesar Rp 250 juta yang berujung penangkapan oleh KPK.
Yang paling unik, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana desa sebesar Rp 100 juta, tetapi jumlah mahar penyelesaian kasus justru lebih besar dari nilai kasusnya. Apalagi nilai proyek DD yang bermasalah itu sampai melibatkan bupati, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kajari Pamekasan. Bupati disangka menjadi sosok yang menganjurkan sehingga transaksi kasus ini terjadi, tentu KPK mempunyai cara dan alat bukti sendiri dalam hal sangka-menyangka, apalagi terhadap seorang bupati dan kajari.
Banyak pertanyaan yang kemudian timbul. Bagaimana seorang bupati terseret dalam arus kasus yang kecil, kecil dengan ukuran jabatan bupati?. Bagaimana seorang bupati yang akan berakhir masa tugasnya pada bulan April 2018 mendatang menjadi tersangka sebagai pemberi anjuran agar suap terjadi?. Apakah mungkin bupati yang telah dua periode memimpin ini sedang menjadi bapak dari kepala desa dan sedang berusaha melindungi anaknya yang nakal tanpa memikirkan risikonya?. Dan mungkin banyak pertanyaan lain yang akan terjawab seiring waktu setelah persidangan nanti.
Tetapi sebelum pertanyaan-pertanyaan tersebut ada jawabannya dan kebenaran terungkap berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, publik telah menghukum seluruh nama yang diseret oleh KPK khususnya bupati dengan berbagai cara di media sosial, caci-maki, sumpah serapah dan berbagai hal yang tidak seharusnya, diungkapkan, tumpah di laman facebook, twitter, Instagram dan berbagai media sosialnya, tetapi ada sebagian lain yang berempati dan juga mendoakan, begitulah sifat manusia. Teringat apa yang diungkapkan oleh Jalaluddin Rumi, bahwa cinta dan kelembutan adalah sifat manusia, amarah dan gairah nafsu adalah sifat binatang. Selain itu Benjamin Fanklin juga menguraikan bahwa semua yang dimulai dengan rasa marah, akan berakhir dengan rasa malu.
Dalam sejumlah risalah tidak sedikit tokoh-tokoh hebat dunia yang jatuh akibat tersandung kerikil, karena sudah ahli melompati batu-batu besar yang cadas sehingga terkadang abai terhadap bahaya tergelincir di batu kecil.
KPK memang selalu datang tanpa pertanda pergi meninggalkan cerita dan luka karena akbarnya wewenang dan kesaktian sadapannya. Kesaktian inilah yang membuat sejumlah anggota DPR RI bersuara keras bahkan akhirnya bergulir hak angket di lembaga legislatif itu.
Terlepas dari itu semua, proses kasus ini masih berjalan dan apapun hasilnya nanti haruslah menjadi pembelajaran bagi kita bersama sebagai manusia, sebagai bangsa yang beradab.
*Penulis adalah Direktur Media Madura dan penggiat literasi aktif di Yayasan Madura Institute.