25.9 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Koruptor Raskin di Sumenep Divonis Ringan

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 20/7 (Media Madura) -Terpidana kasus korupsi bantuan raskin (kini rastra), HM Izzat akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Namun, putusan hakim terbilang cukup ringan, karena hanya memvonis keruptor raskin tersebut dengan hukuman 1,6 tahun penjara serta mengambalikan uang Rp 200 juta.

“Vonisnya sudah lama, sebelum lebaran (Idul Fitri) kemarin. Kerugian negaranya sudah dia bayar, jadi sekarang tinggal menjalani masa tahanan saja,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya, Kamis (20/72017).

Untuk diketahui, HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2016 lalu, dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. 

Warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding itu terjerat kasus raskin usai adanya penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015 silam.

Saat itu, bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean. 

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article