24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Wahh.. Korban Penganiayaan di Sumenep Ditetapkan Tersangka

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 7/2 (Media Madura) – Kuasa hukum dari Moh Rizal yang merupakan korban penganiayaan mengaku telah menerima surat dari Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka.

“Tadi Malam, Senin, (6/2) jam 20.00 saya sudah menerima surat dari Polres terkait penetapan klien saya sebagai tersangka,” kata kuasa hukum korban, Ach Supyadi, Selasa (7/2/2017).

Dalam surat panggilan itu, korban diminta menghadap penyidik Unit Pidum Polres setempat pada hari Kamis, 9 Februari 2017 untuk dimintai keterangan senagai Tersangka.

“Kami sangat menyesalkan tindakan Polres Sumenep yang bagi kami penetapan tersangka ini adalah sangat tidak adil,” sambungnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Moh Rizal ini senyatanya mengundang tanda tanya besar, karena Moh Rizal dianggap tidak pernah melakukan penganiayaan apapun dan kepada siapapun.

“Malah sebaliknya, Moh Rizal ini adalah korban pengeroyokan yang dianiaya bersama-sama oleh para pelaku yg salah satunya melaporkan klien kami ini,” tuding Supyadi dalam keterangan rilisnya.

Bahkan, pihaknya menuding, tindakan sepihak Polres setempat merupakan preseden buruk dunia hukum yang tentu mencoreng keadilan bagi kliennya.

“Ini diduga ada ketidak beresan dan setingan serta intervensi oknom Polsek Kota Sumenep dan oknum Polres Sumenep,” tudingnya.

Bahkan, untuk mencari keadilan, pihaknya selaku Kuasa Hukum akan melaporkannya ke Propam Polda Jatim. “Kami akan meminta kasus pengeroyokan terhadap klien kami ini agar digelar kembali di Polda Jawa Timur,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang masih satu keluarga terdiri dari paman dan dua keponakan menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh segerombolan pengamen di depan masjid jamik atau sebelah utara Polsek Kota setempat, Minggu (22/1/2017) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Akibat kejadian itu, ketiga korban yang semuanya warga Kecamatan Kota Sumenep yakni Lukman Efendi (30) warga Kacongan, mengalami 2 luka bacok di bagian pinggang sedalam 10 sentimeter dan panjang 5 sentimeter.

Korban lain Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, sedang Rizal (21) warga Desa Parsanga, luka lecet di bagian pipi dan telinga.

Terkait dugaan pengeroyokan itu, kedua belah pihak baik polapor maupun terlapor sudah ditetapkan terangka.

“Untuk saat ini, sudah kami panggil kedua-duanya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (7/2/2017).

Alasannya, karena dari hasil penyidikan, ada dua laporan, selain sebagai korban juga sama-sama sebagai pelaku. “Keduanya sebagai pelapor dan sekaligus juga sama-sama sebagai terlapor,” tandasnya.

Namun, disinggung mengenai landasan hukum atas penetapan keduanya sebagai tersangka, pihaknya mengaku belum tahu pasti.

“Kami belum tahu dikenakan pasal berapa, kita akan koordinasikan dulu kepada penyidik,” turupnya.

Reporter: Panji Agira
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article