Sampang, 2/2 (Media Madura) – Komisi II DPRD Sampang akan membahas dan mengkaji regulasi rumah kos. Mengingat bisnis sewa rumah kos yang kian menjamur itu tidak sebanding dengan kontribusi yang disumbangkan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), alias ompong.
”Selama ini masih belum ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan, retribusi, dan izin rumah kos, hal ini bisa menjadi inisiatif untuk diusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) rumah kos,” ucap Anggota Komisi II DPRD Sampang Samsul Arifin, Rabu (1/2).
Kata Samsul, keberadan rumah kos di wilayah Sampang kian tumbuh subur. Bahkan sudah menjadi salah satu bisnis usaha yang menjanjikan di lingkungan perkotaan. Namun, menjamurnya rumah kos tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan kepada pemerintah.
”Rumah kos sangat berpotensi dalam meningkatan PAD, jadi perda inisiatif ini selain mengatur tentang pengelolaan dan izinnya, juga diharapkan mampu menjadi salah satu penyumbang PAD,” katanya.
Politisi Partai Hanura itu menerangkan, berdasarkan informasi yang ia terima dari perizinan. Dari sekian jumlah rumah kos rata-rata belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, ia meminta kepada bagian perizinan untuk lebih menekankan pada sosiliasi tentang pentingnya IMB tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sampang Heri Purnomo menyampaikan, jika saat ini pihaknya akan lebih fokus pada sosialisasi tentang kepemilikan IMB.
Alasan itu bukan tanpa sebab, karena dari sekian bangunan termasuk rumah kos rata-rata masih belum mengantongi IMB.
”Kami apresiasi keinginan dewan, namun yang jelas saat ini kami lebih menekankan kepemilikan IMB,” pungkasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi