22.4 C
Madura
Senin, Januari 20, 2025

Penyegelan Toko 8 dan Cafe Simple Tidak Permanen

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sumenep, 21/1 (Media Madura) – Pengegelan dan penutupan Toko 8 serta Cafe Simple oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata hanya bersifat sementara.

Sebab, pihak terkait akan membuka kembali segel toko dan kafe yang berlokasi di Jl Arya Wiraraja itu, jika pihak pengelola segera mengurus izin usaha yang memang menjadi kewajiban.

“Ya, penutupan mini market dan kafe tersebut tidak permanen, artinya bisa kita buka kalau pengelola mengurus izin usaha,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Sumenep, Abd. Madjid.

Dua hari lalu, Toko 8 dan Cafe Simple ditutup paksa oleh tim gabungan dari Dinas PMPT, Satpol PP dan Bagian Hukum Setkab Sumenep lantaran diduga tidak mengantongi izin usaha.

Sejak beroperasi kurang lebih selama 2 tahun, toko dan kafe tersebut diketahui tidak mengurus izin apapun, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Agar ini menjadi pelajaran kepada masyarakat yang hendak menjalankan usaha, agar mengurus perizinan usaha terlebih dulu, supaya tidak melanggar aturan,” imbuhnya.

Menurut mantan Camat Pragaan itu, prosen mengurus tidaklah begitu sulit, sudah bisa melalui online maupun datang langsung ke Kantor Dinas PMPT setempat.

“Jadi, tidak ada alasan sulit untuk mengurus izin usaha, prosesnya gampang, mudah, cepat dan murah, jika memang pihak pengusaha mau mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.

Penulis : Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article