Pamekasan, 21/1 (Media Madura) – Sosialisasi kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mengatur kenaikan pajak kendaraan, yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Lalulintas (Satlantas) Polres, Pamekasan, Madura, Jawa Timur dinilai lamban oleh sejumlah kalangan.
Kritikan pertama diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) Komonitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) Zainul Hasan, kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi itu hanya membuang-buang waktu saja, mengingat keberadaan aturan itu ditentang oleh berbagai elemen.
“Percuma Polisi lakukan sosialisasi itu, itu hanya buang-buang anggaran negara, kan semuanya sudah tahu bahwa dengan adanya perubahan PP nomor 50 tahun 2010 ke PP nomor 60 tahun 2016 banyak penolakan,” katanya kesal, Sabtu (21/1/2017).
Menurutnya, kegiatan yang sudah dilakukan dua hari itu hanya ingin meningkatkan popularitas seorang polisi saja, karena aturan tersebut bakal diterapkan di lingkungan kepolisian.
“Polisi itu hanya melakukan pencitraan, karena yang mau melaksanakan penarikan uang rakyat nanti ya polisi, rakyat dikibuli,” tambah mantan Koordinator Forum Mahasiswa Syariah Indonesia (Firmasi) wilayah Madura itu.
Sementara Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan, Chairul Umam mengatakan, sosialisasi PP nomor 60 tahun 2016 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan itu sangat cacat hukum, mengingat penetapannya di pusat tidak melibatkan wakil rakyat.
“PP itu sudah cacat hukum, mengapa masih disosialisasikan, apa tidak tahu kalau banyak penolakan dan aksi demo diberbagai daerah,” katanya.
Harusnya kata alumnus Kampus Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan itu, sosialisasi itu dilakukan minimal sebulan sebelum PP itu ditetapkan.
“Kan aneh jika PP itu ditetapkan masih mau sosialisasi, harusnya sebulan sebelum penetapan sudah diketahui oleh masyarakat, dan penetapan itu sudah melanggar undang-undang keterbukaan informasi public,” tambah Umam sapaan akrab Chairul Umam.
Dua kritikan itu muncul setelah tim Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Pamekasan, melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur tentang perubahan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam PP nomor 60 tahun 2016 di sepanjang Jalan Jingga dan Jalan Jokotole.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas, Polres Pamekasan, AKP. Sumaryanto, beserta Kaurmintu, Kanit Reg Ident dan anggota lainnya dilaksanakan selama dua hari terhitung dari hari Jumat (20/1) dan Sabtu (21/1) dengan harapan masyarakat lebih paham tentang perubahan biaya PNBP.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol