Sampang, 19/1 (Media Madura) – Pasca peralihan wewenang pengelolaan SMA/SMK, Pemprov Jatim diminta tidak hanya memikirkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) PNS pemprov. Nasib guru tidak tetap (GTT) pun sangat butuh perhatian terutama di SMA/SMK.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Amin Arif Tirtana mengatakan, selama ini nasib mereka tidak jelas dengan hanya mendapatkan gaji dari lembaga pendidikan setempat. Karena itu, jangan sampai ada kesenjangan sosial antara guru PNS SMA/SMK dengan pagawai non-PNS.
“Guru tidak tetap minimal harus mendapatkan honor setara upah minimum, dengan begitu akan membuat jaminan kualitas pendidikan yang lebih baik,” tuturnya.
Bukan tanpa asalan, pasalnya jika kondisi tersebut terus dilakukan pembiaran, maka akan geliat yang menurun yang akan diberikan oleh para guru pengajar, pasalnya selama ini masih berada di garis paling bawah dalam starata kesejahteraan.
“Pemkab dan Provinsi harus berbuat banyak, karena ini akan berakibat pada kinerja yang akan dihasilkan nantinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pasca implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan SMA/SMK ke Provinsi, gaji honor GTT/PTT terancam tidak bisa sesuai UMK, bahkan ditakutkan mengalami sebaliknya.
“Hal-hal yang teknis dan memungkinkan ada fleksibelitas dalam implementasi UU 23 Tahun 2014, seharusnya bisa tertuang dalam Peraturan Pemerintah sehingga lebih mudah untuk disesuaikan di lapangan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam peralihan tersebut hanya akan mengambil alih guru dan tenaga administrasi PNS, sedangkan guru honorer dan tenaga administrasi non-PNS di tingkat pendidikan SMA/SMK, masih dibebankan kepada Pemkab Sampang.
Untuk itu, karena hanya tenaga pendidik dan tenaga administrasi PNS saja yang akan ditanggung pemerintah provinsi, sehingga alih kewenangan itu berdampak negatif bagi para guru honorer. Jika tidak segera diselesaikan, ketidakjelasan nasib guru dan tenaga administrasi non PNS itu, dikhawatirkan dapat menjadi polemik, karena jumlah guru maupun tenaga administrasi non PNS di Kabupaten Sampang yang terancam kehilangan pekerjaan.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi