Sampang, 14/1 (Media Madura) – Satu persatu eleman masyarakat tak terkecuali legislatif mulai angkat bicara pasca dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Sampang terkait kasus dugaan korupsi terhadap tersangka Direksi PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) Hasan Ali.
Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul mengungkapkan, dikeluarkannya SP3 tersebut dinilai kurang memiliki dasar. Alasan itu dikarenakan Hasan Ali yang menjadi direksi PT SMP merupakan peralihan sesudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013, yang kemudian Hasan Ali menjalankan jabatannya selama empat tahun lamanya.
“Dan fase itu pula, Hasan Ali banyak melakukan transaksi mencurigakan yang indikasinya mengalir kemana-mana. Makanya ketika dikeluarkan SP3, ini kan aneh,” kata Tamsul.
Menurut Tamsul, meski PT SMP sudah dinyatakan sebagai perusahaan swasta hendaknya jangan dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sebab, PT SMP saat diprakarsai oleh tersangka masih melakukan transaksi peralihan keuangan dari rekening ke PT GSM dengan tanpa ada persetujuan di Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).
Transaksi itu yakni dana deviden sebesar Rp 16 miliar tak lain dana tersebut masih menjadi hak milik Pemkab Sampang serta Perda tentang pendirian PT SMP sampai saat ini belum dicabut oleh DPRD setempat.
“Sejauh ini kejaksaan belum melakukan transparansi rilis ditetapkannya Hasan Ali sebagai tersangka. Maka dari itu, sebaiknya ada transparansi ke publik agar masyarakat Sampang paham tentang hak-haknya sebagai warga negara,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sampang Syamsudin mengatakan, apapun keputusan yang diambil oleh pihak penegak hukum tetap harus dihormati, karena keputusan itu merupakan hak prerogatif. Namun pihaknya meminta pengambilan keputusan itu harus objektif.
“Kalau berbicara tentang kerugian negara itu masih multitafsir yang tidak boleh diasumsikan ini salah, itu salah. Karena yang berhak menyatakan salah atau benar itu di pengadilan, kejaksaan hanya proses, karena asas praduga tak bersalah tetap harus kita hormati,” tandasnya.
Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi