Sumenep, 14/1 (Media Madura) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berhasil meringkus seseorang yang sudah 9 bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Dia adalah SY (29) warga Lingkar Barat Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. SY diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Korbannya merupakan warga Dusun Kaleleng Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, bernama Ari Wibowo.
“Tersangka diamankan Resmob di rumah mertuanya di Dusun Buddi, Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Sabtu (14/1/2017).
Diceritakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada April 2016 lalu di pintu masuk Pasar Anom Sumenep. Saat itu, Ari Woibowo (korban.red) yang mengendarai mobil secara tidak sengaja menyerempet SY yang mengendarai roda dua.
“SY emosi lalu melakukan penganiayaan kepada Ari Wibowo dengan menggunakan parang,” jelasnya.
Karena dilaporkan ke Kepolisian, lanjut Hasanudin, SY kemudian melarikan diri sebelum ditangkap, setelah 9 bulan jadi DPO kini SY sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kota.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SY terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang membuat luka berat dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun,” tandasnya.
Penulis: Rosy
Editor: Ahmadi