Beranda blog Halaman 290

Inovasi Smartfren Kukuhkan Diri Raja Paket Internet Unlimited

0

Pamekasan – Setelah animo luar biasa atas diluncurkannya Paket Super 4G Unlimited pada tahun 2018 lalu, Smartfren kembali memantapkan diri sebagai raja “Paket Unlimited Full 4G” dengan meluncurkan varian terbaru yaitu Super 4G Unlimited Lite dalam bentuk kartu perdana dan juga voucher data. Hadirnya produk ini, menjadikan pelanggan dapat memilih paket unlimited Smartfren yang sesuai dengan kebutuhan komunikasinya masing masing.

Berbeda dari paket serupa yang ditawarkan operator lain, Super 4G Unlimited Lite juga meneruskan tradisi dari paket internet unlimited Smartfren yaitu full 4G selama 24 jam, dapat digunakan di beragam aplikasi tanpa batasan, serta “Worry Free” karena batas pemakaian wajar akan kembali setiap harinya.
“Kartu perdana dan juga voucher data Super 4G Unlimited Lite, merupakan varian baru dari keluarga paket Unlimited Smartfren. Kalau operator lain menghadirkan batas pemakaian wajar bulanan, Smartfren menghadirkan batas pemakaian wajar harian Jadi setiap hari pelanggan bisa akses aplikasi favorit masing masing dengan kecepatan full 4G jadi gak perlu khawatir gigit jari kena batas pemakaian wajar di tengah bulan. Apalagi kita berikan selama 24 jam penuh, hal ini cuma Smartfren yang bisa.” jelas Imam Bukori, Regional Cluster Support North East Java Smartfren.

Super 4G Unlimited Lite Smartfren ditawarkan seharga Rp. 50.000,- dengan batas pemakaian wajar 500MB setiap harinya. Selain itu Smartfren juga memiliki Super 4G Unlimited 75K, Super 4G Unlimited 100K, Super 4G Unlimited mingguan 20K, dan Super 4G Unlimited harian 9K, semuanya dengan masa aktif selama 28 hari.

Unlimited Lite dari Smartfren dapat digunakan di beragam perangkat handphone 4G LTE merek terkemuka, mulai dari Asus, Infinix, Oppo, Realme, Nubia, Samsung, Vivo, hingga Samsung dan juga iPhone. Saat ini jaringan 4G LTE Smartfren telah hadir di kota besar dan kecil seluruh pulau Jawa, Aceh, Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jambi, Bengkulu, Padang, Babel, Bali, Lombok, Manado, Makassar, Anambas dan Natuna.(*)

Masalah PPK Belum ‘Beres’, KPU Sumenep Diunjuk Rasa

0

Tumenep, (Media Madura) – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) melakukan unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis(20/2/2020).

Unjuk rasa tersebut berkaitan dengan rekrutmen Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) untuk Pilbup Sumenep 2020 yang dinilai bermasalah dan diduga tidak jujur dalam pelaksanaannya.

“Kami meminta daftar hasil penilaian tes semua peserta calon PPK dibuka, karena ada indikasi ketidakjujuran dan permainan,” ungkap Korlap Aksi, Imam Hanafi.

Selain itu, mereka juga meminta KPU Sumenep melakukan rekrutmen ulang karena dalam prosesnya diduga sudah cacat hukum dan melanggar Undang-undang dan PKPU.

“Kami juga menuntut profesionalisme, netralitas, dan integritas KPU Sumenep dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya dengan lantang melalui pengeras suara.

Komisioner KPU, Rahbini yang menemui massa mengaku tidak bisa memenuhi permintaan untuk membuka hasil tes tulis. Sebab dalam aturan, hal tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, bukan untuk konsumsi publik.

Soal tuntutan agar KPU Sumenep selalu menjunjung tinggi profesionalisme, Divisi Teknis KPU Sumenep itu menegaskan hal tersebut memang yang harus dijalankan. Masyarakat juga bisa ikut mengawal dan mengawasi hal itu.

“Kalau misalnya memang ada dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK, kami persilakan untuk dilaporkan. Bisa kepada Bawaslu kalau kami diduga melanggar Undang-undang, atau kepada DKPP kalau kami diduga melanggar kode etik,” tantangnya.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

Omnibus Law Bisa Membelenggu Kebebasan Pers

Pamekasan, (Media Madura) – Pemerintah tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah menargetkan draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa dibahas dan disahkan oleh DPR dalam waktu 100 hari.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Selain mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana. Rincian dari pasal asli dan usulan revisi, ada di bawah ini:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Pasal 11 Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Atas usulan revisi pasal Undang Undang Pers yang disodorkan pemerintah, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini terlihat dalam Ombnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, di mana pemerintah melakukan campur tangan sangat dalam di bidang pers. Campur tangan itu ditunjukkan melalui adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Instrumen-instrumen itulah yang kemudian dipakai oleh pemerintah untuk mengendalikan dan mengekang pers.

Lahirnya Undang Undang Pers tahun 1999 memiliki semangat untuk mengoreksi praktik buruk pemerintah Orde Baru dalam mengekang pers. Semangat itu tercermin antara lain dengan menegaskan kembali tak adanya sensor dan pembredelan, Dewan Pers yang dibentuk oleh komunitas pers dan tanpa ada wakil dari pemerintah seperti masa Orde Baru. Undang-undang itu juga memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyusun ketentuan lebih operasional dari undang-undang itu. Artinya, kewenangan untuk mengimplementasikan undang-undang ini berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers, bukan melalui peraturan pemerintah seperti dalam undang-undang pada umumnya.

Dengan membaca RUU Cipta Lapangan Kerja ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. Kami mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang, di mana pemerintah menggunakan dalih soal administratif untuk mengekang pers. Kami meminta revisi pasal ini dicabut.

2. Menolak dinaikkannya sanksi denda bagi perusahaan pers. Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

Kami mempertanyakan urgensi menaikkan denda sampai lebih dari 400 persen, dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar. Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut.

3. Menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Kami menilai bahwa undang-undang itu selama ini dinilai masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten. Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Tindakan itu dikategorikan sebagai melanggar pasal 4 ayat 3 Undang Undang Pers, tapi juga masuk kategori pidana dalam KUHP. Selama ini para pelaku kekerasan terhadap wartawan itu lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.

Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.

Menanggapi hal itu, ketua PWI Pamekasan Abd Aziz berpandangan, secara umum pihaknya sepakat dengan aspirasi PWI Pusat, AJI, IJTI dan LBH Pers tentang penilaian atas omnibis law. Sebab keempat organisasi dan lembaga pers ini intinya adalah tetap ingin mewujudkan iklim pers yang bebas, demokratis dan searah dengan cita ideal pers sebagai penyanggah keempat dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi.

Maka, upaya untuk keluar dari banyak hal yang bisa membelenggu kebebasan pers mesti harus diperjuangkan bahkan ditolak. Tapi di satu sisi semangat pemerintah untuk mempermudah berbagai jenis investasi untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga harus mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat termasuk dalam hal ini adalah insan pers.

“Sebenarnya apa yang disampaikan PWI pusat, AJI, IJTI dan LBH pers sudah ideal dan merupakan representasi dari keinginan insan pers di negeri ini,” katanya di Pamekasan, Kamis (20/2/2020).

Hanya saja, secara pribadi ia mengakui bahwa keinginan pemerintah terkait rancangan perundang-undangan itu juga memiliki tujuan baik. Maka salah satu cara yang harus dilakukan adalah melibatkan semua pihak baik insan pers pengusaha pers dan institusi yang memang dipercaya oleh pemerintah untuk menangani pers, dalam hal ini adalah Dewan Pers.

“Jadi semangat untuk mempertahankan iklim kebebasan pers yang demokratis harus kita dukung, karena ini bagian dari amanah reformasi, tapi disisi lain bahwa niat baik pemerintah dalam berupaya mempermudah regulasi usaha demi memakmurkan perekonomian masyarakat juga harus diapresiasi,” kata alumni Magister Media dan Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

Sistem pers di Indonesia yang banyak diterapkan oleh sejumlah perusahaan media di Nusantara ini, sambung Aziz adalah lebih banyak pada sistem pers tanggung jawan sosial dibanding sistem pers liberal, demokratis dan sistem pers komunis. Sistem ini memang lebih tepat, karena pers diposisikan sebagai bagian dari pilar keempat dalam demokrasi yang berperan ikut mendorong program-program yang pro pada kepentingan publik dan berpihak pada rakyat kecil, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku di negeri ini.

Namun dalam praktiknya, sebagian insan pers dan perusahaan pers belum sepenuhnya menerapkan hal ini, sehingga wajar, apabila di satu sisi pemerintah memiliki keinginan untuk mengubah menjadi lebih baik, dan seirama dengan cita politik pemegang kendali kuasa.

“Yang perlu dilakukan ke depan adalah memadukan antara para pihak yang sama-sama memiliki keinginan baik ini. Sebab diakui atau tidak bahwa negara yang kuat itu apabila didukung oleh pers yang sehat,” kata Aziz.(*)

BK DPRD Sumenep Terbentuk, Ini Susunannya

Sumenep, (Media Madura) – Setelah begitu lama kosong sejak dilantik Agustus 2019 lalu, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terbentuk.

“Ya benar, BK sudah terbentuk tadi malam melalui rapat paripurna dewan,” terang Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, Kamis (20/2/2020).

Pada rapat paripurna yang berlangsung alot, lima orang terpilih mengisi BK. Mereka ialah Samiudin Fraksi PKB sebagai Ketua dan Nurus Salam Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua.

Kemudian Suharinomo Fraksi PAN, Latif Fraksi PPP, serta Moh Yusuf Fraksi gabungan NasDem, Hanura dan PKS masing-masing sebagai anggota.

“Mereka orang-orang terbaik yang akan mengisi BK. Alhamdulillah, meskipun sempat alot, akhirnya pemilihan menghasiokan beliau-beliau,” ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap, terbentuknya dapat membawa lembaga legislatif lebih baik dan bermartabat di mata masyarakat, terhormat dan kredibel.

Sesuai amanat peraturan yang berlaku, keberadaan BK ini untuk memantau , mengevaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan atau Tata Tertib DPRD.

“Tugas BK juga untuk meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan atau kode etik DPRD,” tukasnya.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

Ruang Kantor Dinas Ketahanan Pangan Sampang Roboh

0

Sampang, (Media Madura) – Satu ruang atap bangunan kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, roboh pada Kamis (20/2/2020) siang.

Ruangan tersebut sehari-hari digunakan sebagai tempat kerja Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.

Beberapa arsip dan dokumen serta peralatan kantor berupa komputer dan AC tertimbun reruntuhan atap.

“Untuk penyebabnya kurang tahu, tiba-tiba ambruk begitu saja,” ujar Kasi Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Sampang Agus Wiji ditemui di kantornya.

Ambruknya atap ruangan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kejadian tidak ada satu pun pegawai dan staf berada di ruangan.

Untuk itu, dirinya memastikan tidak ada korban jiwa akibat insiden di kantor yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa ini.

“Semua pegawai sedang turun ke lapangan,” jelas Wiji.

Saat ini, pihaknya berupaya mengamankan berkas dokumen yang berada di ruangan untuk memindahkan sebagian besar ke ruangan kantor lainnya.

“Sambil menunggu proses evakuasi bangunan yang rusak, kita pindahkan nanti dokumen ke ruangan sebelah,” pungkasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

Kapolres Sumenep Sayangkan Surat Edaran Disdik soal Isu Penculikan Anak

0

Sumenep, (Media Madura) – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKBP Deddy Supriadi menyayangkan langkah Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penculikan anak.

Deddy mengatakan, surat itu justru berpotensi membuat wali murid resah lantaran seolah-seolah isu penculikan benar adanya. Padahal belum ada temuan peristiwa terkait itu, terutama di Sumenep.

“Kami sudah konfirmasi langsung ke Disdik, apa yang melatarbelakangi mengeluarkan imbauan itu. Ternyata surat itu mengacu pada kasus penculikan yang terjadi daerah lain,” katanya, Kamis (20/2/2020).

Menurut Kapolres, seharusnya Disdik Sumenep tidak tergesa-gesa mengeluarkan surat semacam itu. Sebab, surat edaran yang diniatkan untuk kewaspadaan juatru bisa menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.

“Kecuali misalnya sudah ada satu laporan polisi, baru kita bisa mengatakan menghimbau kepada orang tua supaya mengawasi anaknya. Kalau belum terjadi, berarti nanti meresahkan, saya bilang begitu,” terangnya.

Pihaknya memang selalu berpesan agar masyarakat tidak panik dengan isu penculikan yang tengah marak saat ini. Tetapi, tidak untuk dibuatkan imbauan yang sifatnya justru tambah meresahkan.

“Saya hanya berpesan supaya jangan meresahkan wali murid, padahal gak ada kejadian di Sumenep kok dibuat imbauan,” tandas Kapolres.

Sebelumnya, Disdik Sumenep menyebarkan surat edaran ke seluruh lembaga pendidikan setingkat PAUD, TK, SD hingga SMP untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan anak.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Carto mengatakan, bahwa surat edaran disampaikan sebagai bentuk antisipasi, sekaligus pengingat agar seluruh jenjang sekolah hingga keluarga terus waspada dan siaga.

“Surat edaran itu nanti oleh pihak sekolah diteruskan ke para guru dan wali murid juga, karena saat murid ada di sekolah itu merupakan tanggung jawab pihak sekolah dan para guru,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/2/2020).

Kewaspadaan lainnya, kata Carto, harus memastikan pengantar dan penjemput peserta didik adalah orang tua/wali atau keluarga yang sudah dikenal pihak sekolah dan para guru.

“Ini yang harus lebih waspada, karena bisa-bisa yang jemput ini nanti orang lain. Untuk itu, pihak sekolah dan para guru harus hati-hati, minimal menghafal kebiasaan para murid yang mengantar siapa,” terang mantan Kadisparbudpora ini.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

Dua Siswi SMP di Sampang Dicabuli, Pelaku Congkel Jendela

0

Sampang, (Media Madura) – Dua orang siswi SMP di Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial SAB (35).

Pria beranak dua ini merupakan penumpang kos-kosan di wilayah Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.

Kasus pencabulan terjadi pada Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB malam.

Saat itu, pelaku melihat Bunga, anak juragan kos yang masih berusia 14 tahun berada di dalam kamarnya.

Niatan pelaku mulai muncul. Menggunakan sebuah golok, pelaku masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela.

Setelah masuk, pelaku asal warga Kabupaten Pamekasan itu langsung mencabuli korban dan mengancamnya dengan golok.

“Tiba-tiba tersangka SAB ini punya niatan begitu melihat korban di kamar,” ucap Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Rabu (19/2/2020).

Tak hanya itu, lanjut Didik, ketika korban mendapat perlakuan tak senonoh. Aksinya dipergoki oleh teman korban, sebut saja Mawar.

Kedatangan Mawar saat itu hanya ingin berkunjung, ternyata juga mendapat perlakuan yang sama.

“Kedua korban juga dicabuli dan diancam dengan golok agar tidak bercerita kepada siapapun,” tutur Didit.

Atas kejadian tersebut keesokan harinya Bunga memberitahukan orangtua dan melaporkan ke polisi.

“Setelah menerima laporan, anggota lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku,” jelas Kapolres.

Didit menuturkan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan di Sampang. Pelaku sebenarnya kenal akrab dengan keluarga korban. Sebab, pelaku menempati kos-kosan sejak 5 tahun.

“Setelah kejadian pencabulan pelaku berupaya menghindar dari tempat kos, tetapi sempat balik lagi ke kos akhirnya pelaku kita tangkap,” ungkapnya.

Pasal yang dikenakan pelaku dijerat ancaman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

Bocor, Rekom PDIP Turun ke Achmad Fauzi-Dewi Khalifah?

Sumenep, (Media Madura) – Kancah perpolitikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pagi ini heboh dengan beredarnya kabar turunnya rekomendasi Cabup-Cawabup dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) se Jawa Timur.

Di antaranya, bahwa secara resmi DPP PDIP menunjuk Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi sebagai Cabup dan Dewi Khalifah sebagai Cawabup untuk kontestasi Pilbup Sumenep 2020.

Meski isi kabar itu sudah bisa ditebak oleh sebagian kalangan, tetap saja informasi tersebut menarik perhatian publik. Hal itu karena PDIP menjadi partai pertama yang mengumumkan ‘jagoannya’, kemudian rekom ini memastikan koalisi PDIP-PKB dipastikan bubar.

Tetapi, apakah kabar yang beredar itu benar adanya?. “Ya, bisa begitu, bisa juga tidak begitu,” demikian jawaban Sekretaris DPC PDIP Sumenep, Abrari saat dikonfirmasi mediamadura.com, Rabu (19/2/2020).

Kata Abe, panggilan karib Abrari, sampai hari ini DPC Sumenep belum menerima pemberitahuan resmi dari DPP. Walaupun di grup-grup WA internal PDIP, kabar tersebut juga tengah santer.

“Secara de facto dan de jure, kami belum mendapat naskah resminya. Karena itu, saya hanya bisa jawab, bisa begitu ya bisa tidak begitu,” tegasnya.

Namun demikian, mantan wartawan ini mengungkapkan, hari ini Achmad Fauzi yang merupakan Ketua DPC PDIP Sumenep memang diundang DPP ke Jakarta untuk verifikasi rencana pencalonan suami Nia Kurnia itu.

“Memang sulit untuk tidak menghubungkan antara diundangnya ketua umum (Achmad Fauzi) oleh DPP hari ini dengan turunnya rekom. Jadi, kepastianya setelah ketua umum datang,” tandasnya.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

Disdik Sumenep Keluarkan Surat Edaran Terkait Isu Penculikan Anak

0

Sumenep, (Media Madura) – Isu penculikan anak di sejumlah wilayah kian marak, termausk di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Isu tersebut cukup meresahkan masyarakat lantaran penyebaran isunya juga terjadi di media sosial yang disertai narasi, foto hingga visual.

Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam SE bernomor: 421/260/435.101.1/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak.

Surat yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sumenep itu tertanggal 19 Februari 2020.

Dalam surat itu disampaikan agar semua pihak terkait melakukan beberapa langkah untuk mencegah terjadinya upaya penculikan anak, khususnya anak usia sekolah.

Beberapa langkah dimaksud, yaitu dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik dengan cara memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik ke sekolah adalah orangtua/wali/keluarga yang sudah dikenal oleh pihak sekolah.

Apabila yang menjemput peserta didik bukan orang yang dikenal oleh pihak sekolah, maka peserta didik harus tetap di sekolah dan kepala sekolah harus menghubungi keluarga peserta didik dimaksud agar dijemput.

Kemudian, pihak sekolah juga harus membatasi peserta didik keluar dari lingkungan sekolah saat jam istirahat. Untuk itu kantin sekolah perlu menyediakan makanan dan minuman peserta didik yang sehat dan higienis.

Kepala Disdik Sumenep, Carto saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran tersebut. “Surat itu sifatnya sebagai imbauan atas maraknya isu penculikan anak. Mudah-mudahan bisa mengingatkan kita semua agar lebih waspada,” singkatnya.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

Ratusan Pelajar SMP Geruduk Kantor DPRD Sampang hingga Duduki Ruang Paripurna

0

Sampang, (Media Madura) – Kantor DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa (18/2/2020) siang, didatangi ratusan pelajar SMP Negeri 1 Sampang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka tiba di gedung parlemen beralamat di Jalan Wijaya Kusuma.

Pelajar berseragam putih biru tersebut langsung menduduki kursi terhormat di lantai dua ruang rapat paripurna.

Meski tidak satu pun anggota DPRD Sampang bisa menemui mereka. Hal ini tak menyurutkan niat siswa bertemu para wakil rakyat.

Karena hari ini, para pimpinan dan anggota dewan melakukan bimbingan teknis (bimtek) metode evaluasi dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPj kepala daerah di Surabaya.

Siswa kemudian ditemui oleh pejabat Sekretariat DPRD Sampang Benny Indra Permana dan Bagus Sulton.

Setelah pertemuan dibuka, mereka mulai kritis mempertanyakan tupoksi lembaga legislatif. Lucunya lagi, seorang siswi yang duduk dibarisan depan menanyakan alasan penempatan mikrofon ruang paripurna.

“Kenapa mikrofon ini hanya ada di kursi bagian depan, kok tidak di tempatkan di kursi belakang, apakah anggota yang duduk disana tidak mempunyai hak bicara pak,” ucap siswi itu disambut tepuk tangan seluruh siswa lainnya.

Sedangkan pertanyaan siswa lainnya.

“Apakah DPRD Sampang ini bisa bertemu dengan bapak Presiden RI sekarang yaitu Pak Jokowi,” tanya siswa perwakilan kelas VII D.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sampang Teguh Suparyanto mengatakan, tujuan siswanya datang ke kantor DPRD Sampang untuk melakukan studi banding mengenalkan nama-nama lembaga negara, salah satunya legislatif di Sampang.

“Tidak cukup anak mendapatkan pengetahuan di dalam kelas, tetapi harus mengunjungi tempat kantor lembaganya seperti di pelajaran PKN bahwa dijelaskan ada lembaga-lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” ucap Teguh.

Teguh juga menuturkan, ada 120 siswa diantaranya Osis dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang mendatangi gedung DPRD.

Dalam kesempatan itu, siswa diberi pengetahuan tentang apa saja cara kerja DPRD hingga fungsi alat kelengkapan dewan terdiri dari badan anggaran (Banggar), badan legislasi (Banleg), badan musyawarah (Banmus), dan badan kehormatan (BK).

“Dijelaskan sangat detail tadi apa itu mengenai reses DPRD, berapa daerah pemilihan (Dapil) dari 14 Kecamatan, berapa kursi serta fraksinya, jadi anak mendapatkan pengetahuan di sekolah dan disini lebih detail lagi fungsi-fungsinya,” kata Teguh.

Dirinya menambahkan, hasil dari studi banding tersebut akan dievaluasi untuk dijadikan tugas pelajaran membuat narasi.

Sementara Kasubag Pengkajian Peraturan Perundangan-undangan Sekretariat DPRD Sampang Bagus Sulton saat menemui siswa, mengaku bangga dan berterima kasih atas kunjungan pelajar SMP Negeri 1 Sampang.

“Kami tentu gembira ada kunjungan seperti itu, memang seharusnya yang menerima anggota DPRD, tapi kebetulan ada kegiatan bimtek, jadi kami berusaha menjawab semua pertanyaan adik-adik, kebanyakan tanya fungsi dan tugas pokok wakil rakyat, termasuk tempat mikrofon itu tadi,” singkatnya.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol