26.8 C
Madura
Rabu, Februari 11, 2026

Gerebek Judi Sabung Ayam di Pamekasan, 6 Orang Jadi Tersangka

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, (Media Madura) – Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Hasilnya, 12 orang berhasil diamankan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan dari 12 orang yang diamankan, enam di antaranya terbukti melakukan perjudian dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu.

Enam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Mereka merupakan warga Kecamatan Batumarmar dan Pasean.

Sementara enam orang lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut dipastikan tidak terlibat dalam perjudian.

“Hasil pemeriksaan membuktikan enam orang lainnya tidak terlibat dalam permainan judi sabung ayam. Hal itu juga dibenarkan oleh para tersangka,” tambah AKP Jupriadi.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 ekor ayam jago, 10 meter kain testil, 1 buah glagang, 1 jam dinding, serta uang tunai sebesar Rp2.284.000.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 dan 3 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Znl/Arif)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article