Sampang, (Media Madura) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba seberat 202,32 gram sabu di Jalan Raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kamis (26/12/2024) lalu.
Sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik bening itu rencananya hendak dikirim dan dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dalam pengungkapan ini polisi menangkap dua orang tersangka berinisial YS (19) dan IW (36). Mereka asal warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
“Tersangka ini merupakan kurir sabu yang hendak mengirim ke Sumbawa, mereka diamankan di Jalan Raya Pangereman pada Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 12.15 WIB,” ucap Hendro dalam konferensi pers terkait kinerja akhir tahun 2024 di Mapolres Sampang, Selasa (31/12/2024) kemarin.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menuturkan, upah yang akan diterima oleh tersangka YS sebesar Rp 15 juta dan IW sebesar Rp 3 juta dalam rencana pengiriman sabu ke NTB. Namun rencana itu gagal usai polisi menangkapnya.
Saat penangkapan, barang haram tersebut dibungkus plastik hitam yang diletakkan dalam tas ransel hitam yang digendong tersangka YS. Sabu dengan total seberat 202,32 gram itu terbungkus plastik bening masing-masing berisi 97,82 gram dan 104,50 gram.
“Tersangka ini mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari seorang berinisial AB dan akan dibawa melalui jalur darat ke Sumbawa,” terangnya.
Saat ini, dua tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sampang guna mengungkap pemilik awal barang narkoba tersebut.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol