Sampang, (Media Madura) – Tak butuh waktu lama polisi meringkus dua komplotan pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang membobol rumah warga di Dusun Rakmerakan, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Aksi pencurian terjadi pada Senin 21 Februari 2022 lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dari jendela.
Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Vario nopol B 6474 GRT milik Moh Sa’e. Aksi pencurian tersebut hanya berlangsung 3 detik.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, hasil penyelidikan kasus curanmor itu polisi mengetahui identitas pelaku. Yakni, Ro’is Muhlas bin Muhari (31) warga Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Sampang, dan Mat Hudi bin Bahri (42) warga Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
“Dua pelaku ini tertangkap pada Rabu 9 Maret 2022 ditempat yang berbeda,” ucap Arman saat ungkap kasus di Mapolres Sampang, Kamis (10/3/2022).
Arman menjelaskan, peran tersangka Ro’is sebagai eksekutor dan Mat Hudi turut serta membantu aksi pencurian sekaligus yang mengantar Ro’is dan menjual hasil curiannya.
Aksi pelaku terbilang cukup berbahaya. Pelaku tak segan-segan bisa melukai korban ketika aksinya terbongkar. Sebab, pelaku bernama Ro’is sering kali membawa senjata tajam jenis pisau.
Untuk itu, lanjut Kapolres Sampang, warga yang melihat langsung kejadian kriminal apapun hendaknya berhati-hati menghadapi aksi pelaku pencurian.
“Masyarakat juga harus menjaga diri terutama barang berharganya seperti motor harus ditambah kunci pengaman tambahan,” tuturnya.
Perwira dua melati emas di pundaknya itu menuturkan, motor Vario tahun pembuatan 2014 hasil curian dua pelaku kini akan diserahkan langsung kepada pemiliknya.
Para tersangka akhirnya mendekam dibalik jeruji tahanan hingga 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat 1 serta Pasal 480 dan Pasal 56 KUHP. (Ryan/Zainol)