Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang membekuk satu dari tiga pelaku pencurian ban mobil bekas di sebuah gudang tambak udang Desa Tambaan, Kecamatan Camplong.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (23/7) kemarin pukul 22.30 WIB. Pelaku pencurian bernama Misnarah (MR) yang tak lain karyawan tambak udang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menuturkan, pencurian ini terungkap setelah pemilik tambak memergoki pelaku bersama kawanan lainnya beraksi di gudang. Saat itu, pemilik tambak bersama karyawannya sudah mengintai aksi para pelaku.
“Ada tiga komplotan pencurian ban bekas, cuman satu pelaku MR berhasil ditangkap dan dua lainnya melarikan diri,” ucap Sudaryanto, Senin (26/7/2021) kemarin.
Menurut dia, MR memang karyawan atau pekerja tambak udang di Desa Tambaan, Camplong. Belum diketahui pasti motif pelaku mencuri ban mobil bekas milik juragannya.
Namun, dari keterangan korban di lokasi pencurian gudang tambak itu kerap terjadi kehilangan sejak MR bekerja disana. Sehingga pemiliknya berinisiatif mengintai pada malam hari.
“Untuk motif sementara ini masih dalam pengembangan,” kata Sudaryanto.
Kasat Reskrim menegaskan, pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran. Untuk perbuatan MR, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol