Sampang, (Media Madura) – Pengadilan Negeri Sampang dianggap abai terhadap putusan eksekusi sengkata lahan seluas 200 meter persegi di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kota Sampang.
Meski telah memiliki putusan ikrah lewat perkara perdata, namun pihak pengadilan tak kunjung mengambil keputusan.
Ungkapan kekecewaan terhadap sikap PN Sampang disampaikan dari salah satu tim kuasa hukum penggugat.
Advokat dan Konsultan Hukum Agung Ariyanto Pribadi mengatakan, sudah seharusnya pihak pengadilan mengeksekusi sengketa lahan yang sedang dihadapinya. Sebab, putusan sidang sengketa di Kelurahan Polagan telah memiliki hukum tetap sejak 30 November 2020 lalu.
“Sudah 9 bulan belum dieksekusi, jadi bisa dikatakan bahwa PN Sampang abai dan sangat aneh, artinya juga pengadilan tidak menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan,” kata Agung Ariyanto Advokat Hukum asal Bangkalan.
Padahal, selaku kuasa hukum penggugat sudah mengikuti tahapan prosedur. Kuasa hukum mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan selama tujuh kali berturut-turut, namun tidak ada kepastian. Bahkan, sudah membayar uang panjar eksekusi kepada negara senilai Rp 7 juta rupiah.
“Tujuh kali permohonan eksekusi kita kirim, terakhir 23 Juni 2021 kemarin, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” jelas Agung Ariyanto.
Perkara perdata sengketa lahan ini antara Achmad Jatim Firdaus melawan H Moh Hairul Saleh. Sedangkan, Putusan PN Sampang Nomor 06/Pdt.G/2020/PN.Spg tertanggal 30 November 2020.
Senada juga diungkapkan Advokat Hukum dan Konsultan di Sampang H. Achmad Bahri. Ia juga mengaku hampir sama yang dialami Agung Ariyanto Pribadi.
Kasus perdata yang dihadapinya juga dipersulit, bahkan tidak direspon dalam pengajuan permohonan eksekusi.
Perkara perdata yang ditanganinya terkait sengketa sebidang tanah dan bangunan seluas 708 meter persegi di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.
“Kalau punya saya permohonan eksekusi dikirim sejak empat bulan lalu dan belum ada tindaklanjut suruh nunggu terus,” ungkap H Bahri.
Mantan wartawan senior di Sampang ini menuturkan, putusan sidang sengketa yang ditanganinya sejak tahun 2019 dan putusan eksekusi di tahun 2020. Sedangkan permohonan eksekusi dengan Nomor 9/pdt.g/2019.
Menyikapi hal itu, Kepala Pengadilan Negeri Sampang Irianto Prijatna Utama memilih bungkam saat dikonfirmasi dibalik sambungan telepone.
Berkali-kali dihubungi tidak direspon meski melayangkan pesan singkat. Irianto juga sulit saat ditemui di kantornya.
“Pak Kepala PN lagi ke Surabaya persiapan sertijab,” tutur salah satu petugas di kantor PN Sampang.(Ryan/Arf)