Sabtu, September 23, 2023

2.670 Botol Miras di Pamekasan Dimusnahkan

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 2.670 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dimusnahkan di depan Pendopo Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (2/2/2021).

Bupati Pamekasan, H Baddrut Tamam berterimakasih kepada Polres dan jajaran karena telah melakukan tindakan yang kuratif dalam menangani peredaran miras di Pamekasan.

“Saya sangat apresiasi terhadap langkah yang baik ini,” katanya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, miras sebanyak itu merupakan hasil operasi rutin sejak tahun 2020 sampai 2021. Operasi tersebut merupakan langkah tegas dalam mengurangi peredaran miras di Bumi Gerbang Salam.

“Mengkonsumsi miras dapat menyebabkan perilaku kriminal, makanya kami tindak tegas,” katanya.

Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini dalam sambutannya mengatakan, miras ini sangat berdampak buruk terhadap tubuh, salah satunya, akan merusak akal pikiran seseorang.

“Miras ini dilarang baik oleh undang-undang negara ataupun agama,” katanya.

Menurut Ali sapaan akrab KH Ali Rahbini, apabila melakukan atau mengkonsumsi miras tersebut merupakan perbuatan syetan.

“Terima kasih pada aparat karena bisa mengamankan dan memusnahkan miras itu,” tutupnya.

Pantuan mediamadura.com di lapangan, disaksikan Ketua MUI Pamekasan dan Polres Pamekasan, Bupati Baddrut Tamam memusnahkan ratusan botol miras berbagai jenis dengan alat berat.

Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article